Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Sintai Industri Shipyard Bakal Gugat Abdul Kadir dkk ke PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 22-07-2021 | 17:20 WIB
bali-dalo-dirut.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirut PT Sintai Industri Shipyard, Bali Dalo. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Utama PT Sintai Industri Shipyard, Bali Dalo menyampaikan dalam waktu dekat akan mengugat likuidator, Abdul Kadir dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan perdata itu, kata Bali Dalo, setelah majelis hakim PN Batam menyatakan terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik saat bertindak sebagai likuidator pada perseroan PT Sintai Industri Shipyard.

"Dalam waktu dekat, kami (PT Sintai Industri Shipyard) akan mengajukan gugatan perdata ke para Likuidator untuk mengembalikan kerugian yang dialami perusahaan pascalikuidasi atau pengambilalihan perusahaan," kata Bali Dalo saat ditemui di bilangan Batam Center, Kamis (23/7/2021).

Ia mengatakan, gugatan itu harus dilakukan karena pada saat lokasi dalam penguasaan likuidator, PT Sintai Industri Shipyard mengalami kerugian mencapai Rp 49 miliar.

Selain mengajukan gugatan perdata, kata dia, pihaknya juga akan melaporkan para likuidator dalam tindak pidana lain. Bali menjelaskan, walaupun telah diputus bersalah di PN Batam, perbuatan para likuidator masih menyisahkan pidana lain pada saat melikuidasi PT Sintai Industri Shipyard.

"Perkara yang baru diputus kemarin kan baru satu laporan. Masih ada dugaan tindak pidana lain yang akan kita laporkan," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas para likuidator (Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon), membuka peluang bagi pihaknya untuk melaporkan para pembeli ke aparat penegak hukum dengan pasal yang sama, karena menggunakan akta tersebut.

"Saya sih sudah berpikir untuk melaporkan si pembeli. Kapan waktu untuk membuat laporan, saya belum tentukan, tetapi pemikiran itu sudah ada," kata Bali Dalo lagi.

Editor: Gokli