Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus OTT ASN Karantina Ikan Batam Penyidik Tipikor Polda Kepri Penuhi Petunjuk Jaksa
Oleh : Hadli
Rabu | 07-07-2021 | 14:17 WIB
A-ASN-TKS-KORUPSI_jpg21.jpg Honda-Batam
Oknum ASN SKIPM Kota Batam saat ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor di Mapolda Kepri, Jumat (4/6/2021). (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus OTT (operasi tangkap tangan) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) Batam, berinisial WD yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri lantaran sering minta jatah pada eksportir telah memasuki tahap I atau P19.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, kasus OTT tersangka WD yang diamankan oleh tim unit Tipikor Ditreskrimsus telah berjalan tanpa adanya intervensi. Berkasnya telah memasuki tahap P 19.

"Penyidik tengah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," kata Teguh, Rabu (07/07/2021).

Teguh melanjutkan, sejauh ini sudah ada sekitar puluhan saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap praktik haram tersebut.

"Tersangka masih satu orang ASN, kita fokuskan dulu kepada tersangka karena kita memiliki batas waktu penahanan orang. Nantinya setelah berkas tersangka WD dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, akan kita kembangkan temuan selama proses penyidikan," paparnya.

Dalam kasus ini, Teguh menegaskan, pihaknya terus melakukan penyidikan untuk membongkar aktifitas ilegal serupa dalam demi memberantas dugaan korupsi di Kepri.

Teguh berharap kepada masyarakat apabila mengetahui praktek KKN yang ada di Kepri, agar melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Sebelumnya, seorang oknum ASN SKIPM Batam yang bertugas di wilayah kerja karantina Pelabuhan Sagulung, Batam, diringkus polisi di sebuah restoran di Batam. Tersangka diketahui kerap meminta sejumlah uang kepada pengusaha eksportir udang.

Editor: Dardani