Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap Pengangguran Pembawa 1 Kg Ganja Kering
Oleh : Hadli
Senin | 05-07-2021 | 15:20 WIB
A-GANJA-KERING-BATAM.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dolli Grinson Parulian Panjaitan mengangkat ganja kering yang dibawanya. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria pengangguran asal Deli Serdang, Sumut ditangkap karena membawa ganja kering lebih kurang seberat 1 Kg.

Demikian ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Senin (05/07/2021).

Dolli Grinson Parulian Panjaitan (27) ditangkap di pinggir jalan raya, Jalan Sei Duyung, depan PT. Ganda Putra Sejahtera Komplek Jodoh Square 3 No. 1 Kecamatan, Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

"Penangkapan ini berkat laporan masyarakat. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1016 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Senin (05/07/2021).

Ganja seberat 1016 gram yang diamankan dari Dolli, kata Mudji dibungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat.

Selain itu, pihaknya juga menggambarkan 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru dan sepeda motor Honda Beat warna hitam BP 2691 AD.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup.

Editor: Dardani