Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Posisi MPR Kini Bukan Lembaga Tertinggi Negara
Oleh : Harjo/Dodo
Senin | 25-06-2012 | 12:48 WIB
Herlini-Amran,-Sosialisasi-.gif Honda-Batam

Herlini Amran saat menyampaikan sosialisasi Empat Pilar di Tanjunguban

TANJUNGUBAN, batamtoday -  Herlini Amran, anggota Komisi IX DPR RI dari dapil Kepri menggelar sosialisasi Undang-undang Dasar Negara Republik Inddonesia Tahun 1945 (UUD NRI '45), Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika di Tanjunguban, Minggu (24/6/2012).

Herlini memaparkan, lembaga tertinggi negara Indonesia saat ini bukanlah MPR, namun UUD NRI '45. Dengan paparan tersebut 150 orang yang hadir mengaku terkejut. Pasalnya semenjak SD yang diajarkan di sekolah, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. 

"MPR itu setara dengan BPK, Presiden, DPR, DPD, MA maupun MK," terang Herlini. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyampaikan NKRI sudah final, Pancasila harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. 

"PKS harus menjaga keutuhan NKRI. Pancasila dan kebhinnekaan adalah keniscayaan. Kita harus menjadi warga negara teladan dalam patriotisme," jelas Herlini. 

Para simpatisan dan kader ujar Herlini, hendaklah menjadi perekat seluruh umat beragama. Sehingga simpatisan dan kader PKS menjadi rujukan dalam menyelesaikan persoalan warga. 

Ia mengajak masyarakat untuk kritis terhadap RUU yang diajukan Pemerintah kepada DPR. Karena apapun bentuk RUU itu resikonya pasti ke masyarakat. 

"Seluruh RUU yang diajukan Pemerintah harus dikritisi, karena resikonya adalah masyarakat yang menanggung," pesan Herlini.