Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Bison Polres Karimun Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah
Oleh : Freddy
Sabtu | 03-07-2021 | 10:04 WIB
ekspos-curanmor-karimun1.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi saat ekspose penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dan penadahnya. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, RPS (28) dan TMM.

Kedua pelaku telah melakukan pencurian 4 unit sepeda motor di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim, AKP Arsyad Riyandi menyampaikan bahwa pelaku inisial RPS diamankan karena melakukan pencurian 3 unit sepeda motor di lokasi yang berbeda.

Pelaku ditangkap di sekitar pelabuhan antar pulau Sri Tanjung Gelam Tanjungbalai Karimun, Kamis (1/7/2021).

"Dalam aksinya pelaku RPS berhasil membawa kabur barang curiannya berupa tiga unit sepeda motor diantaranya Yamaha Mio Soul warna merah, Yamaha Vega warna hitam dan Honda Genio warna hitam," ungkap Arsyar, Sabtu (3/7/2021).

Arsyad menjelaskan, pelaku RPS beraksi pada malam dan siang hari dengan modus operandi menggunakan kunci letter T.

"Motor curian dijual kepada JA dan S sebagai penadah barang curian," ujarnya.

Sedangkan pelaku TMM ditangkap di jalan Bukit Tiung Kecamatan Karimun pada hari Minggu (27/6/2021) sekira pukul 13.00 WIB karena mencuri sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam milik temannya yang diparkir di depan toko Jalan Pramuka Tanjungbalai Karimun pada hari Kamis (24/6/2021) .

"Pelaku TMM diamankan karena melakukan pencurian sepeda motor milik temannya sendiri dengan modus menduplikat kunci sepeda motor yang dipinjamnya sehari sebelum pelaku melakukan aksi kejahatannya," terangnya.

Atas perbuatannya, RPS dan TMM dikenakan Pasal 363 Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara JA dan S yang dikenai pasal penadah barang hasil curian dikenai ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Yudha