Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tuntut Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Internasional di Batam Hukuman Mati
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 02-07-2021 | 15:20 WIB
A-SIDANG-NARKOBA-INTER_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Surat Tuntutan perkara Narkoba di PN Batam, Kamis (1/7/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Syamusafir, satu dari tiga terdakwa anggota sindikat narkoba jaringan internasional, dituntut hukuman mati. Sedangkan kedua rekannya, Abdul Rahman dan I'is Hariyanto, dituntutat seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Syamusafir dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti saat menggantikan JPU Rumondang ketika membacakan amar surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/7/2021).

Sementara itu, kata Mega, keduw terdakwa lain yakni Abdul Rahman dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Berbeda kedua terdakwa lain, terdakwa I'is Hariyanto dituntutan dengan pidana 20 tahun penjara.

"Untuk terdakwa I'is Hariyanto dituntutan dengan pidana 20 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara," tegas Mega.

Dalam amarnya, Jaksa Mega menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan penyelundupan sabu seberat 34.849 gram (34,8 Kg) dari Malaysia ke Batam.

"Menyatakan para terdakwa (Syamusafir, Abduk Rahman dan I'is Hariyanto telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.

Sebelum menuntut para terdakwa, kata Mega lagi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, antara lain hal memberatkan dan hal meringankan.

Mega mengatakan, dalam perkara ini jaksa tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum.

Sementara hal memberatkan, sebut Mega, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika dan kegiatan penyelundupan Narkoba dari Malaysia sudah berulang kali dilakukan para terdakwa.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Adiswarna langsung menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

"Para terdakwa, karena tuntutan kalian sangat tinggi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kalian untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang," kata hakim Adiswarna sembari mengetuk palu mengakhiri persidangan.

Menurut surat dakwaan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, ketiga terdakwa yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri diantaranya, terdakwa Syamusafir, terdakwa I’is Hariyanto dan terdakwa Abdul Rahman.

Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu bisa terungkap setelah petugas BNNP Kepri mencegat speed boat yang dikemudikan terdakwa Syamusafir di perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam ketika dalam perjalanan pulang dari OPL Malaysia usai menjemput sabu.

"Saat dicegat, terdakwa Syamusafir mencoba menyelamatkan diri dengan cara terjun kelaut agar tidak ditangkap tim patroli BNNP Kepri," ungkapnya.

Karena terdakwa menceburkan diri ke laut, kata Rumondang, tim patroli akhirnya hanya bisa mengamankan sabu yang ada didalam speed boat tersebut untuk dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara terdakwa Syamusafir yang merasa diri telah lolos, ungkap Rumondang, langsung menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk menjemputnya. Namun naas, setelah dijemput terdakwa Syamusafir dan terdakwa Abdul Rahman berhasil ditangkap petugas BNNP Kepri dipinggir jalan arah Barelang saat hendak pulang kerumah.

Usai menangkap kedua terdakwa, lanjutnya, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa I’is Hariyanto di kediamannya di Belakang Padang, Kota Batam.

Dari penuturan para terdakwa, otak dari penyelundupan sabu ini adalah Uzma alias Raka, seorang terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Palembang, Sumatera Selatan.

"Sabu yang dibawa terdakwa dari OPL merupakan milik Uzma. Para terdakwa hanyalah kurir yang mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta," terangnya.

Dari pengakuan terdakwa Syamusafir, sambungnya, ini merupakan kali kedua ia mengambil sabu di perairan OPL atas suruhan Uzma. Dalam kasus ini, sebutnya, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas BNNP Kepri seberat 34.849 gram atau 34,8 kilogram lebih.

Editor: Dardani