Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baby Lobster Tangkapan Lanal TBK Disebut Milik NN, Pemain Lama di Kepri
Oleh : Putra Gema
Rabu | 30-06-2021 | 19:04 WIB
5-kotak-benur.jpg Honda-Batam
Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Puji Basuki saat merilis pengungkapan penyelundupan baby lobster ke Singapura, Senin (28/6/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 12 miliar tujuan Singapura, di Perairan Pulau Rukan, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Pengamanan yang dilakukan Tim F1QR Lanal TBK di Pulau Rukan pada Senin (28/6/2021) sekira pukul 02.00 WIB, hanya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 kotak stayrofoam berisi 479 kantong plastik benur jenis pasir dan 5 kantong plastik benur jenis mutiara tanpa pelaku penyelundup.

Dari informasi yang didapatkan di lapangan, benur lobster itu disebut-sebut milik seorang pemain lama, inisial NN asal Pulau Jang, Karimun.

Sumber BATAMTODAY.COM, yang juga pernah menggeluti penyelundupan baby lobster ke Singapura, mengatakan, saat Tim F1QR Lanal TBK pengejaran, NN juga berada di dalam speed boat berisi 15 kotak stayrofoam. Hanya saja, informasinya berhasil kabur setelah membuang barang bukti ke laut.

"Benur lobster itu dibawa dari Jambi dan akan dijual ke Singapura. Dan itu sudah berulang kali mereka (NN) lakukan," kata sumber, yang menolak namanya dipublikasi, Rabu (30/6/2021).

Selain dari Jambi, sumber juga mengatakan, ada juga benur yang dipasok dari Surabaya. Biasanya, benur lobster dari Surabaya ini diterbangkan ke Batam, kemudian dijual ke Singapura.

"Kalau pemain lobster sekarang, biasanya ambil benur dari Jambi dan Surabaya. Kalau benur diterbangkan dari Surabaya, biasanya disembunyikan dalam koper," ujarnya.

Meski bukan kali pertama bermain benur lobster, NN disebut masih belum pernah tertangkap dan masih bebas melenggang, menikmati untung besar dari penjualan baby lobster itu.

Sebelumnya, Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Puji Basuki menjelaskan, pihaknya hanya berhasil mengamankan barang bukti 15 kotak stayrofoam berisi 479 kantong plastik benur jenis pasir dan 5 kantong plastik benur jenis mutiara. Sementara pelaku, berhasil kabur.

"Speed boat yang digunakan pelaku sangat cepat, sulit diimbangi oleh petugas," kata Puji, Senin (29/6/2021) lalu.

Editor: Dardani