Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kebijakan PPKM Mikro Efektif Menekan Penyebaran Covid-19
Oleh : Opini
Rabu | 30-06-2021 | 15:04 WIB
A-covid-ilustrasi1915.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi virus Corona. (Foto: Ist)

Oleh Ferdiansyah

KEBIJAKAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikeluarkan oleh pemerintah merupakan salah satu kebijakan yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

PPKM bukan pelarangan melainkan pembatasan kegiatan masyarakat, kegiatan yang biasanya dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari kini harus di batasi seperti di kantor, restoran, tempat ibadah, dan bahkan pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri.

Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun membuat semua negara di dunia ini menjadikan harus siap bekerja didalam tekanan yang luar biasa.

Virus yang mematikan ini membuat negara harus beradaptasi dengan kondisi yang begitu mencengangkan ini. Dalam hal melakukak kegiatan sehari-hari masyarakat dituntut untuk menerapkan protokol 5M.

Indonesia sebagai salah satu negara yang terkena pandemi Covid-19 ini terkena efeknya. Rakyat Indonesia juga dituntut untuk beradaptasi dan membiasakan dalam kondisi pandemi ini. Sektor-sektor yang biasa bergerak bebas seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan, kini harus beradaptasi dan dibatasi.

Dalam sektor pendidikan para pelajar dan mahasiswa harus melakukan pembelajaran jarak jauh, hal ini merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Selain itu dalam hal ekonomi banyak perusahaan di Indonesia dan di negara lain juga bemasalah dan berakhir kebangkrutan serta PHK pada karyawannya. Namun bagi perusahaan yang masih memiliki kekuatan, mereka hanya merumahkan sebagian karyawannya demi memaksimalkan pendapatan perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka melindungi rakyat Indonesia merupakan amanah para pendiri bangsa ini, upaya pemerintah tersebut harus dijalankan oleh seluruh rakyat Indonesia demi melindungi sesama rakyat Indonesia ditengah pandemi covid-19 ini. Dukungan kepada pemerintah dan doa merupakan salah satu cara untuk yang yang baik untuk menyelesaikan masalah ini.

PPKM bukan pelarangan melainkan pembatasan kegiatan masyarakat, kegiatan yang biasanya dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari kini harus di batasi seperti kantor, restoran, tempat ibadah, dan pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri.

PPKM pada Juni ini kembali diberlakukan hingga tangga 14 Juni, berskala mikro dan diterapkan diseluruh provinsi di Indonesia. Semula PPKM hanya diterapkan di pulau Jawa dan pulau Bali.

PPKM berskala mikro ini disampaikan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ditambahkannya empat provinsi yaitu Provinsi Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat menjadikan kebijakan PPKM ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kebijakan PPKM ini Panglima TNI dan Kapolri siap memerintahkan jajarannya untuk mengawal dan mensukseskan PPKM diseluruh wilayah Indonesia, hal ini demi menekan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sinergitas yang dilakukan oleh TNI/Polri juga ditingkatkan di tingkat desa, peningkatan solidaritas kerja sama TNI/Polri dalam mengawal PPKM ini sudah di instruksikan oleh Pimpinan tertinggi di kedua instansi tersebut.

Selain itu dalam rangka mensukseskan kebijakan PPKM ini pemerintah melalui ketua satgas juga terus mensosialisasikan tentang 3M, upaya mensukseskan PKKM ini juga harus didukung oleh segenap rakyat Indonesia.

Kepala daerah beserta unsur Forkominda di setiap daerah agar mensosialisasikan, mengetatkan, dan terus memantau kebijakan PPKM mikro ini.
Tujuan ini harus dibarengi dengan langkah nyata masyarakat dalam mengikuti perintah dari pemerintah. Kebijakan PPKM yang seharusnya mampu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Selain itu untuk mensukseskan kebijakan PPKM mikro ini satgas yang terbentuk disetiap kampung harus terus memperketat dan mengawasi setiap warganya dan memberitahu tentang hadirnya kebijakan PPKM mikro. Langkah yang tepat dimulai dari tingkatan desa hingga pusat harus sesuai SOP sehingga mendapatkan hasil yang diiingikan.

Menjalankan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pemberian dukungan merupakan hal yang dibutuhkan dimasa pandemi ini. Seluruh pihak harus dapat bersinergi dalam memberantas wabah Covid-19 di Indonesia.*

Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat