Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Juga Gagalkan Pengiriman 12 TKI Illegal ke Malaysia

Masuk ke Indonesia secara Ilegal, Polres Bintan Amankan 41 TKI ABK Kapal Ikan China
Oleh : Harjo
Rabu | 30-06-2021 | 14:20 WIB
A-TKI-polres-bintan1.jpg Honda-Batam
Inilah 53 TKI illegal diamankan Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil mengamankan 41 pekerja migran Indonesia (PMI) alias TKI yang bekerja di kapal ikan asing (KIA) yang masuk ke Indonesia secara illegal. Dalam waktu bersamaan, Polres Bintan juga menggagalkan pengiriman 12 calon TKI illegal asal Lombok tujuan Malaysia.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Rabu (30/6/2021), mengatakan, sebanyak 41 TKI pekerja di KIA yang diamankan karena masuk Indonesia secara illegal.

Sebaliknya, 12 TKI yang digagalkan adalah calon TKI yang hendak berangkat tujuan Malaysia secara illegal, Senin (28/6/2021) malam.

"Secara keseluruhan ada 53 orang yang diamankan, di pelabuhan Sei Gentong, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan Utara, Kabupaten Bintan," Bambang Sugihartono.

BACA JUGA: Puluhan TKI Ilegal Diamankan dari Pelabuhan Gentong Tanjunguban

Dijelaskan, 41 orang TKI Ilegal yang bekerja sebagai ABK di kapal asing penangkap ikan cumi berbendera China, grup perusahaan FU YUAN YU yang tiba ke Pelabuhan Sungai Gentong pada hari Minggu, 27 Juni 2021 malam, menggunakan speed boat mesin 200 yang tidak diketahui pemiliknya.

"Khusus PMI ilegal eks ABK kapal penangkap ikan cumi berbendera China sebanyak 41 orang mempunyai dokumen keberangkatan kontrak kerja syah, namun masuk kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di Bintan," terangnya.

Untuk 12 orang PMI ilegal dari Kota Lombok berangkat via pesawat transit Surabaya, kemudian turun Batam. Selanjutnya naik taksi dari bandara ke pelabuhan kapal roro Punggur Batam ke pelabuhan penumpang Tanjunguban.

Kemudian, mereka dijemput oleh seseorang dibawa ke pelabuhan Gentong atau pelabuhan tidak resmi Jalan Pasar Baru Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan.

Pengakuan dari PMI Ilegal yang mau berangkat ke Malaysia, mereka membayar kepada pengurus yang berada di Lombok inisial NWR domisili di Lombok Tengah, sebesar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per kepala. Selanjutnya, memberangkatkannya ke Malaysia, melalui pelabuhan tidak resmi Sungai Gentong Kecamatan Bintan Utara.

"Saat diamankan para PMI tersebut, terkait speedboat dan tekong maupun pengurus yang akan memberangkatkan tidak ditemukan di lokasi," ujarnya.

Setelah dilakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan para PMI, Polres Bintan berkoordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang, para TKI swab rapid antigen oleh Dinkes Kabintan Bintan sebanyak 53 orang dengan hasil Negatif.

Tindakan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penanganan di selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC kemensos di senggarang Tanjung Pinang. Khusus ABK akan dilakukan Swab PCR kembali setelah berada ditempat karantina atau selter tersebut.

Bambang Sugihartono menghimbau agar masyarakat baik PMI yang akan ke luar negeri, maupun mau masuk kembali ke Indonesia, untuk menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena sudah ada Satgas khusus penanganan PMI sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan swab maupun karantinanya agar terhindar dari covid 19.

"Terkait jalur tidak resmi khususnya di Bintan, akan kita tingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Karena pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk maupun ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Apabila ada warga mengetahui informasi adanya PMI ilegal masuk melalui jalur tidak resmi khususnya di Bintan, dapat melaporkan pada Bhabinkamtibmas ataupun call center 110 polres Bintan, 24 jam nonstop akan segera dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran Covid 19.

Editor: Dardani