Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Terancam Hukuman Mati di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 29-06-2021 | 17:36 WIB
5-sindikat-sabu1.jpg Honda-Batam
Terdakwa sindikat narkoba internasional saat mengikuti sidang online di PN Batam, Selasa (29/6/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima terdakwa, jaringan peredaran narkoba internasional yang ditangkap Mabes Polri di Kampung Agas, Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/6/2021).

Kelima terdakwa, masing-masing Hendra Yacub, Hendra, Sefri Kasarua dan Muhammad Nofriansyah serta Rizky Ferbo Herti mengikuti proses persidangan secara online dari Rutan Batam dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap.

Menurut saksi Anggih Purwono Putra, anggota Dit Resnarkoba Mabes Polri, kasus narkoba ini berhasil terungkap setelah Polisi menangkap terdakwa Sefri dan Nofri di Kampung Agas Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam usai menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Hasan (DPO).

"Mereka ini (para terdakwa) merupakan target dari Mabes Polri. Sebelum penangkapan, kami telah melakukan control delivery untuk mengetahui keberadaan mereka di Batam," terang Anggih.

Setelah penangkapan, kata dia, kedua terdakwa (Sefri dan Nofri) mengaku yang mengendalikan kegiatan peredaraan narkotika ini adalah terdakwa Hendra Yacub.

Atas keterangan kedua terdakwa, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapn terhadap terdakwa Hendra Yacub dan terdakwa Hendra di depan Pasar Jodoh, Jalan Duyung, Kota Batam yang tengah menunggu narkoba yang baru dijemput terdakwa Sefri dan Nofri.

"Para terdakwa ini ditangkap di tempat berbeda. Terdakwa Sefri dan Nofri ditangkap di Tanjung Uma, sementara terdakwa Hendra Yacub dan terdakwa Hendra ditangkap di Pasar Jodoh. Sementara terdakwa Rizky Ferbo Herti ditangkap di Botania, tepatnya di depan Ruko Mama Papa Residance usai mengambil sabu dari dalam selokan," jelasnya.

Dari hasil penangkapan, kata saksi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus kemasan teh cina warna Hijau emas dan 3 bungkus plastik warna Hitam berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8.206 gram.

Selain sabu, Polisi juga mengamankan 18 bungkus narkoba jenis ekstasi dan happy five sebanyak 21.000 butir seberat 7.587 gram.

Usai penangkapan, kelima terdakwa langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan. "Dari hasil interogasi, para terdakwa mengakui bahwa barang haram itu akan di bawa ke Makasar. Rencananya, sabu dan ekstasi ini akan dibawa terdakwa Hendra Yacub dan Hendra ke Makasar," timpalnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim David P Sitorus pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi lainnya.

Sebelumnya, kelima terdakwa ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: Gokli