Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim F1QR Lanal Karimun Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster Tujuan Singapura
Oleh : Freddy
Senin | 28-06-2021 | 20:28 WIB
lobster-lundup.jpg Honda-Batam
Lanal TBK saat merilis pengungkapan kasus penyelundupan benur lobster tujuan Singapura, Senin (28/6/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster sebanyak 119.750 ekor jenis pasir dan 1.000 ekor jenis mutiara yang akan diseludupkan ke Singapura pada Minggu (27/6/2021) di Perairan Rukan.

Komandan Lanal TBK, Letkol Laut ( P) Puji Basuki menyampaikan, Tim F1QR Lanal TBK berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster yang disimpan pelaku pada 15 kotak styrofoam berisi 479 kantong plastik benur jenis pasir dan 5 kantong plastik jenis mutiara dengan rincian total benur sebanyak 119.750 ekor benur jenis pasir dan 1.000 ekor benur jenis mutiara.

Puji Basuki menjelaskan, kejadian yakni menindaklanjuti informasi intelijen perihal rencana adanya penyeludupan benur lobster yang akan melintas di Perairan Pulau Rukan menuju ke Singapura pada Minggu (27/6/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, Tim F1QR menerima informasi dari jaringan agen (Jargen) akan ada giat ilegal dengan menggunakan speed boat bermesin besar yang membawa benur lobster menuju Singapura pada pukul 02.15 WIB.

Selanjutnya, Tim F1QR Lanal TBK bergerak menuju arah Selatan Pulau Rukan untuk melaksanakan pemantauan dan pada pukul 03.00 WIB Tim F1QR sudah berada di Perairan Pulau Rukan.

Pada pukul 03.45 WIB, Tim F1QR mendeteksi suara dan terpantau 1 unit speed boat dari arah Selatan menuju arah Utara (Selat Durian). Tim F1QR melakukan pengejaran terhadap 1 unit speed boat yang diduga sebagai pelaku giat ilegal tersebut.

Sekitar pukul 04.15 WIB, speed boat tidak terpantau dan hanya ada siluet air dan tim F1QR mencoba mengikuti garis air tersebut, kemudian terlihat kotak styrofoam yang diduga sebagai barang bukti baby lobster.

Tim F1QR Lanal TBK yang sempat mengejar speed boat akhirnya harus berhenti melakukan pengejaran karena kecepatan mesin speed boat yang dikejar tak bisa diimbangi dan Tim F1QR kembali melakukan penyisiran ke lokasi ditemukannya kotak styrofoam.

Pada pukul 05.30 WIB, tim F1QR Lanal TBK selesai melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan 15 kotak styrofoam dan membawa barang temuan tersebut. Dan, pada pukul 07.15 WIB, Tim F1QR Lanal TBK beserta barang temuan sebanyak 15 kotak styrofoam berwarna Putih tersebut tiba di Mako Lanal TBK.

Puji Basuki mengatakan, speed boat yang dikejar Tim F1QR Lanal TBK sempat bermanuver guna menghindari pengejaran dari tim. "Pelaku sengaja membuang kotak styrofoam berwarna Putih yang berjumlah 15 kotak ke laut di Perairan Rukan guna meloloskan diri dari pengejaran Tim F1QR Lanal TBK." kata Puji Basuki yang didampingi Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir dan Dinas Kelautan dan Perikanan, Senin (28/6/2021).

Menurut Puji Basuki, kegiatan penyeludupan baby lobster tersebut melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui UU nomor 45 tahun 2008 dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, BAB Ketiga bagian Keempat paragraf 2, Pasal 92 jo Pasal 26 dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Editor: Gokli