Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Antisipasi Penyebaran Covid-19, BP Batam Berlakukan WFH dan WFO hingga 8 Juli 2021
Oleh : Redaksi
Sabtu | 26-06-2021 | 18:04 WIB
WFH-WFO.jpg Honda-Batam
Penerapan WFH dan WFO di lingkungan BP Batam demi mengantisipasi penyebaran Covid-19. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan kembali pengaturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan BP Batam.

Pengaturan WFH dan WFO di lingkungan BP Batam tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BP Batam nomor 23 tahun 2021 yang dikeluarkan pada Rabu, 23 Juni 2021 tentang Pengaturan WFH dan WFO.

Disebutkan, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam perlu diatur pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO, dengan tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan, baik pelayanan internal maupun eksternal.

"Pelaksanaan WFH diutamakan pada unit kerja/unit usaha yang terdapat pegawai yang terpapar Covid-19. WFH diberikan maksimal 50% dari jumlah pegawai, dan WFH hanya diberikan kepada pegawai yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang administrasi (supporting) bukan di bidang operasional," demikian dikutip dari laman BP Batam, yang dipubilkasi pada Kamis (24/6/2021).

Pegawai BP Batam yang masuk kerja diwajibkan menaati aturan pemerintah, yaitu Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Penyesuaian Pola Kerja di Era Normal Baru (New Normal).

Masa pelaksanaan penggiliran WFH dimulai dari 24 Juni - 8 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. "Terkait dengan adanya pengaturan WFH dan WFO, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam, diharapkan masyarakat dapat memakluminya."

Editor: Gokli