Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Abaikan Larangan Buang Sampah di Jalan Masuk Kavling Baru Sagulung
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 22-06-2021 | 10:44 WIB
sampah11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sampah berserakan hingga ke ruas jalan masuk ke Kavling Baru, Sagulung. (Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jalan masuk Kavling Baru, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung tetap menjadi lokasi favorit masyarakat membuang sampah rumah tangga.

Padahal lokasi tersebut tidak lagi jadi tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan telah dibersihkan.

Lokasi TPS dipindah dari depan lahan kosong Kavling Baru menuju Mandalai Sagulung. Kini lokasi itu sudah ada spanduk larangan bagi warga yang tetap membuang sampah. Larangan tersebut berupa denda Rp 2.500.000 bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampai sembarangan.

"Kita terpaksa buang di sini, karena memang sudah terbisa. Kalau kita buang sampai ke Mandalai sangat jauh," ujar Idris, warga Kavling Baru, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya pemindahan TPS tidak memberikan solusi bagi warga sekitar karena sangat jarang petugas mengambil sampah ke rumah-rumah di Kavling Baru, dan lokasi pemindahan TPS sangat jauh dari pemukiman warga.

"Lokasi ini masih jadi tempat membuang sampah, karena sejalan dengan aktivitas saya. Kalau kita buang ke Mandalai itu butuh waktu dan tenaga," ujarnya.

Pantauan di lapangan, tidak ada lagi bak pembuangan sampah yang terparkir di jalan masuk Kavling Baru. Hanya saja tumpukan sampah masih berada di pinggir jalan, dari arah Kavling Baru menuju jalan R. Suprapto.

Akibatnya tumpukan sampai ini menjalar ke bandan jalan, dan mengganggu aktivitas pengendara yang melintas.

"Selagi tidak ketahuan petugas, kita tepat buang sampah di sini," kata pengendara lain yang membuang sampah di lokasi.

Editor: Yudha