Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPRD Kepri Minta PT LUG di Lingga Rekrut Tenaga Kerja Lokal
Oleh : Asyari
Senin | 21-06-2021 | 17:12 WIB
sidak-LUG.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rombongan Komisi III DPRD Kepri saat melakukan peninjauan lokasi tambang milik PT LUG di Pulau Selayar, Kabupaten Lingga. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi III DPRD Kepri melakukan peninjauan ke lokasi tambang milik PT Lubuk Utama Granit (LUG) di Pulau Selayar, Kabupaten Lingga, beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho, yang memimpin langsung peninjauan lapangan tersebut mengatakan PT LUG ini merupakan perusahaan tambang batu granit yang rencananya akan melakukan kegiatan tambang tepatnya di Bukit Kelembai, Pulau Selayar.

"Intinya kita dari Komisi III mendukung beroperasinya perusahaan tambang ini dengan catatan harus memenuhi persyaratan dan izin sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya, Senin (21/6/2021).

Pria yang kerab disapa Mas Iik, juga berpesan agar nantinya setelah perusahaan tersebut beroperasi bisa merekrut karyawan yang berasal dari daerah tersebut atau warga tempatan. "Perusahaan harus merekrut warga tempatan sebagai karyawan agar bisa membangun perekonomian warga sekitar, itu yang paling utama," pesan Mas Iik.

Sementara itu, Bakti Lubis, yang juga anggota Komisi III DPRD Kepri, mengatakan, PT LUG harus memenuhi semua perizinan terlebih dahulu agar kelak setelah beroperasi tidak ada masalah yang timbul. "Masalah perizinan ini harus benar-benar diperhatikan jangan sampai ada yang terlewat," tegas Bakti Lubis.

Ia juga menyampaikan, nantinya dengan beroperasinya perusahaan ini bisa mengangkat perekonomian di wilayah Kabupaten Lingga khususnya dan Provinsi Kepri umumnya melihat potensi penambangan ini yang masih sangat bagus.

"Kita bisa melakukan pengiriman dengan menggunakan jalur laut ke wilayah Pulau Sumatra karena kita di sini sangat dekat dengan Sumatra," terangnya.

Manajemen perusahaan, Yeni Erfinda mengatakan, PT LUG sendiri memiliki lahan seluas 284 hektar. Izinnya sendiri dijelaskannya baru diajukan selama lima tahun.

"Saat ini kami masih belum melaksanakan penambangan karena memang belum siap sepenuhnya. Untuk perizinan sendiri kami sudah mengajukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, satu tahun pertama merupakan tahap persiapan seperti pembangunan jeti dan lain-lain. "Kemudian di tahun kedua dan seterusnya kita baru benar-benar melakukan penambangan," terangnya.

Selain itu, Yeni juga sangat berterimakasih kepada Komisi III DPRD Provinsi Kepri yang sudah turun langsung meninjau lokasi PT LUG. "Ke depannya kami berharap agar semua pihak dapat selalu mendukung kegiatan PT LUG demi kemajuan perekonomian di Kabupaten Lingga," harapnya.

Dalam peninjauan lapangan hadir juga anggota Komisi III DPRD Kepri, yakni, Surya Sardi, Irwansyah, Nyanyang Haris Pratamura, Yudi Kurnain dan Sahmadin Sinaga.

Editor: Gokli