Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli dan Peras Siswi SMP, Wedi 'Dikandangkan' di Kantor Polisi
Oleh : Agus/Dodo
Sabtu | 23-06-2012 | 10:30 WIB
tsk-cabul-bintan.gif Honda-Batam

Wedi, tersangka pencabulan dan pemerasan terhadap siswi SMP di Bintan.

BINTAN, batamtoday - Tersangka Wedi Susan (20) diamankan jajaran Satreskrim Polsek Bintan Timur, karena melakukan aksi pencabulan dan pemerasan tehadap Dn (14) pelajar SMP di Kabupaten Bintan sekaligus pacar tersangka. 

Tersangka Wedi ditangkap dirumah Dn, di Kijang Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Rabu (21/6/2012), karena dipanggil orang tua Dn, Minah atas adanya kecurigaan dan keanehan pada bentuk tubuh anaknya. 

Selain itu, Minah juga mengaku akhir-akhir ini, Dn semakin berperilaku aneh, karena selain postur tubuh yang berubah, dirinya juga sering kehilangan uang dari lemari hingga membuat dirinya curiga.

Atas kecurigaan tersebut, Minah menginterogasi anaknya, dan dari pengakuan Dn diketahui, kalau yang mengambil uangnya dari lemari adalah anaknya tersebut sendiri karena sering dimintai uang oleh pacarnya tersangka Wedi. Dalam pengakuannya, Dn juga mengatakan kalau dirinya sering ditiduri oleh tersangka di Wisma Nusantara.  

Kesal bercampur geram mendengar pengakuan Dn, akhirnya Minah memangil polisi ke rumah dan memanggil Wedi untuk datang. 

"Uang saya suka hilang di lemari hingga mencapai Rp10 juta, dalam beberapa bulan terakhir. Selain itu perilaku anak saya ini juga aneh, saat saya tanya, baru mengaku kalau dirinya sering dimintai duit oleh pacarnya dan sudah sering tidur di Wisma Nusantara," kata Minah.  

Atas perbutan tersebut, Wedi langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan dan pemerasan yang dilakukan terhadap pacarnya sendiri.    

Ditemui di kantor polisi, tersangka Wedi pada wartawan mengaku kalau dirinya, sudah sering melakukan hubungan badan dengan Dn atas suka sama suka serta tanpa paksaan. Sementara uang yang diminta dari Dn, digunakan untuk bayar utang, makan, serta perbaikan motor.     

Sementara itu, pengakuan korban Dn, mengakui kalau hubungan badan yang dilakukan dengan Wedi dilakukan di bawah ancaman, dan kalau tidak dituruti kemauannya, diancam akan diputus. Sedangkan alasan minta duit, dikatakan korban, tersangka beralasan untuk bayar utang sebab kalau tidak diberi, Wedi mengancam akan memotong jari-jari korban.  

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Dadi, membenarkan kejadian tersebut, dan hingga saat ini, pihaknya telah menahan dan menjebloskan tersangka Widi ke sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2002 , tentang perlindungan anak  dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.