Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diatur di Perpres 67

Beli Tanah di Daerah Bisa Pakai e-KTP
Oleh : surya
Jum'at | 22-06-2012 | 20:10 WIB
gamawan_fauzi2.jpg Honda-Batam

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

JAKARTA, batamtoday - Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bisa digunakan untuk membeli tanah di suatu daerah tanpa harus memiliki KTP di daerah tersebut.

Bahkan e-KTP juga dapat digunakan untuk kepengurusan pelayanan publik di intansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, asuransi dan lain-lain karena merupakan identitas resmi bukti domisili penduduk yang berlaku seluruh nasional di wilayah NKRI.

"Semua sudah disesuaikan, yakni berdasar Perpres Nomor 67 Tahun 2011. Misal untuk memberi tanah di suatu daerah, tak perlu lagi harus punya KTP di daerah tersebut. Begitu juga untuk urusan yang lain, cukup dengan menggunakan e-KTP," kata Mendagri di Jakarta, Jumat (22/6/2012).

Menurut Gamawan, pemerintah Perpres Nomor 67 Tahun 2011 adalah perpres tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. Karena itu, sejumlah regulasi telah disesuaikan dengan kebijakan e-KTP. Sebab di Perpres ditegaskan, e-KTP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam Perpres itu, lanjutnya, e-KTP juga merupakan identitas resmi bukti domisili penduduk, yang juga menjadi bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.

"Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada perizinan, usaha, perdagangan, jasa perbankan, asuransi, perpajakan dan pertanahan," katanya.

Selain itu, Perpres juga menyatakan, instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP Elektronik.

Dinyatakan juga, instansi pemerintah, pemerintah paerah, lembaga perbankan, dan swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP non elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

Presiden, lewat Perpres tersebut, juga meminta Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik.

Kelengkapan teknis yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari dan tidak terbatas pada pembaca kartu pintar, pemindai sidik jari dan aplikasi pembaca KTP Elektronik.

Mendagri berharap, masyarakat tidak perlu bingung masyarakat mengenai sistem pemberlakuan e-KTP. Masyarakat, kata Gamawan, diminta tidak perlu mempercayai adanya layanan pesan singkat (SMS) berantai, yang mengabarkan bahwa warga yang mau mengambil e-KTP harus memfoto copi banyak-banyak KTP lama.

Isi SMS itu juga berbunyi bahwa foto copian KTP lama masih diperlukan untuk sejumlah urusan, misal untuk urusan perbankan, mengurus perpanjangan STNK, BPKB, dan sejumlah urusan lainnya. Di SMS juga disebutkan, foto copi KTP lama diperlukan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP beda dengan NIK di KTP lama.

"Masyarakat tidak perlu bingung dan ragu mengenai pemberlakuan e-KTP, semua telah diatur dalam Perpres 67 Tahun 2011," katanya.