Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penyelundupan Mikol dan Rokok Ilegal ke Sungai Guntung Dituntut 2,5 Tahun
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 16-06-2021 | 14:36 WIB
A-SIDANG-PENYELUNDUP-MIKOL_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Penyelundupan Mikol dan Rokok Ilegal di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Syarifudin Laudu, nahkoda kapal pompong yang nekad menyelundupkan minuman beralkohol (Mikol) dan Rokok ilegal dari Batam ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir Riau, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Rabu (16/6/2021).

"Iya benar, terdakwa Syafruddin Laudu sudah dituntut kemarin, Kamis (10/6/2021) melalui video teleconference di Kejari Batam," kata Yan.

Berdasarkan amar tuntutan, kata Mega, terdakwa Syafruddin Laudu telah terbukti bersalah melanggar pasal 56 UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Menuntut agar terdakwa Syafruddin Laudu dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," terang Yan, sapaan akrab JPU Yan Elhas Zeboea.

Selain hukuman penjara, lanjutnya, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1,493 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam satu bulan sesudah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

"Sementara barang bukti Rokok dan Mikol dirampas untuk dimusnahkan," tambahnya.

Setelah pembacaan surat tuntutan, sambungnya, terdakwa Syafruddin Laudu langsung melakukan pembelaan (pledoi) dihadapan ketua majelis hakim Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi untuk memohon keringanan hukuman.

"Kemarin, usai pembacaan surat tuntutan, dia langsung melakukan pledoi secara lisan memohon keringanan hukuman," imbuhnya.

Mendengar pembacaan surat tuntutan dari JPU dan pledoi dari terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Yan menirukan ucapan ketua majelis hakim Adiswarna pada saat menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) dan Rokok yang dilakukan terdakwa Syarifudin Laudu terungkap saat kapal pompong yang di nahkodai terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli Kepolisian Air Polresta Barelang di Perairan Pulau Bulan, Kota Batam.

"Penangkapan terhadap terdakwa terjadi sekira Bulan Maret 2021 di Perairan Pulau Bulan. Saat itu, terdakwa bersama tiga orang awak kapal hendak menyelundupkan barang illegal ke luar Batam," kata Jaksa Zulna yang menggantikan JPU Yan Elhas Zeboea saat membacakan surat dakwaan.

Penangkapan ini, kata dia, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya Kapal Kayu yang mengangkut barang illegal yang melewati Perairan Pulau Bulan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Kepolisian Air Polresta Barelang dengan menggunakan kapal XXXI-28-2003 langsung melakukan pengejaran dan merapat ke Kapal tersebut.

"Setelah berhasil melakukan pengejaran, petugas kepolisian lalu melakukan Penggeledahan dan menemukan berbagai barang illegal berupa mikol dan rokok tanpa dilengkapi pita cukai," tegasnya.

Selain mengamankan nahkoda kapal (terdakwa Syarifudin Laudu), ungkapnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kapal pompong tanpa nama serta 29 karton rokok merk Luffman dan H Mild, 30 karton minuman mengandung Etil Alkohol merk Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai dan 213 case minuman mengandung Etil Alkohol merk Carlsberg.

"Dari pengakuan terdakwa, semua barang ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir," tambahnya.

Atas perbuatannya Syarifudin Laudu pun didakwa melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainya.

Editor: Dardani