Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wewenang Penyidikan Kasus APC Aussie Ada di Syahbandar
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 22-06-2012 | 16:33 WIB

BATAM, batamtoday - Pelaksana Harian (PH) Kepala Kantor Pelabuhan (Kanpel) Laut Batam, John Kennedy, angkat bicara terkait pelimpahan penyidikan kasus kapal APC Aussie yang menabrak Jembatan VI Barelang beberapa waktu lalu, terkait pemberitaan di media massa soal pelimpahan penyidikan kasus tersebut dari pihak kepolisian.

"Tidak ada istilah pelimpahan penyidikan dalam kasus kapal APC Aussie yang menabrak Jembatan VI Barelang itu, sebab penyidikan kasusnya adalah wewenang kami pihak Syahbandar," ujar John kepada wartawan Jumat (22/6/2012). 

Tetapi, lanjut John, karena yang ditabrak kapal tersebut merupakan fasilitas umum dan milik pemerintah, maka di dalam penyidikan kasusnya juga melibatkan dan wewenang aparat kepolisian. 

Tentang hasil penyidikan mengapa kapal yang sedang Lay Up itu bisa menabrak jembatan, John menerangkan, dari hasil penyidikan pihaknya kejadian itu disebabkan oleh faktor alam. 

"Kejadian itu disebabkan faktor alam. Akibat tiupan angin yang kencang dan arus yang deras hingga membuat jangkar kapal terlepas dan akhirnya menabrak jembatan," terangnya. 

Sebelumnya, Kabag TU Kanpel Laut Batam, Bambang, menegaskan permasalahan Lay Up kapal bukan berada di wewenang Kanpel, melainkan berada Bidang Komersil yang berada di naungan BP Kawasan Batam.

"Masalah Lay Up kapal bisa ditanyakan langsung kepada agen langsung atau ke Bidang Komersil, sebab mereka dinaungi langsung BP Kawasan Batam," ujar Bambang. 

Sedangkan tugas pokok dan wewenang kami adalah mengontrol keselamatan pelayaran, keamanan berlayar dan perlindungan dan mengawasi lingkungan laut termasuk di dalamnya tentang masalah pencemaran laut.