Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meresahkan, Tim Bison Polres Karimun Ciduk 10 Orang Jukir Ilegal
Oleh : Freddy
Sabtu | 12-06-2021 | 20:24 WIB
10-jukir-ilegal.jpg Honda-Batam
Polres Karimun saat merilis penindakan terhadap 10 orang Jukir ilegal, Sabtu (12/6/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dalam operasi premanisme dan saber pungli di Karimun, Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 10 orang juru parkir ilegal, Sabtu (12/6/2021).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi menyebutkan, sesuai instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk menindak aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, sebagaimana atensi dari Presiden RI Joko Widodo.

Menindaklanjuti instruksi Kapolri, Polres Karimun melaksanakan operasi pemberantasan premanisme dan saber pungli di wilayah hukum Polres Karimun.

Ia menjelaskan, dari operasi premanisme dan saber pungli yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan 10 orang juru parkir yang memungut uang parkir tanpa menggunakan karcis parkir.

"10 orang juru parkir yang sudah dijadikan tersangka tersebut, kita amankan dari 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Kabupaten Karimun, beserta barang bukti sejumlah uang hasil pungutan liar para tersangka," jelas Arsyad Riyandi.

Menurutnya, para pelaku telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Karimun nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran. "Kita kenakan Pasal 26 ayat (1),(2),(3) dan (4) huruf e Perda nomor 2 tahun 2018," katanya.

Ia menambahkan, para juru parkir tersebut tidak mengantongi izin sebagai juru parkir. Pelaku melakukan aksi pungutan parkir melebihi batas jam yang ditentukan yang meresahkan masyarakat.

Editor: Gokli