Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua MUI Tegaskan Lembaga Pendidikan Swasta dan Pesantren Tolak Pajak Sekolah
Oleh : Redaksi
Sabtu | 12-06-2021 | 15:20 WIB
A-CHOLIL-NAFIS-MUI.jpg Honda-Batam
Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rencana pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor pendidikan ditolak institusi pendidikan swasta hingga pesantren.

Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis mengaku sudah berbincang dengan sejumlah pihak di institusi pendidikan swasta dan termasuk pesantren.

Katanya, ia mendapat pandangan yang sama seperti disampaikan masyarakat kebanyakan terkait kebijakan perpajakan tersebut.

Yaitu, menolak penarikan PPN di sektor pendidikan yang tercantum di dalam draf revisi UU 6/1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Hasil bincang dengan pengelola pendidikan swasta termasuk pesantren, semuanya menolak dipajak. Harusnya mereka dibantu dengan pajak," ujar Cholil Nafis dalam akun Twitternya, Sabtu (12/6/2021).

Selain itu, Cholil Nafis juga telah menanyakan kepada masyarakat soal penarikan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Yang didapatnya adalah jawaban serupa.

"Bincang-bincang dengan masyarakat hampir semuanya menolak dipajaki kebutuhan bahan pokok," tutupnya.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani