Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPK Tidak Bisa Akses Data Perpajakan
Oleh : Andri Arianto
Jum'at | 11-02-2011 | 10:32 WIB

Jakarta, batamtoday - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hadi Poernomo menerangkan pihaknya tidak dapat melakukan akses data dan informasi perpajakan untuk mengaudit keuangan negara, karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengarahkan akses data dapat dilakukan melalui sistem audit elektronik (e-audit) saja.

BPK, Jum'at 11 Februari 2011 menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Keuangan tentang cara mengakses data dan informasi untuk kepentingan pemeriksaan keuangan negara yang ditandatangani hari ini, tetap memberikan pengecualian terhadap data-data dan informasi yang bersifat rahasia.

Dalam kesepahaman tersebut, Hadi mengatakan BPK tidak akan masuk [ke data dan informasi] yang dirahasiakan, mengingat segala upaya pengumpulan data dan informasi harus sesuai koridor hukum.

"Jadi apa kata hukum bukan apa kata BPK," kata Ketua BPK Hadi Poernomo, saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan MoU di kantornya.

Dikatakannya, akses data dan informasi yang dibutuhkan dalam keperluan audit laporan keuangan pemerintah pusat, kemenkeu telah menyiapkan sistem data yang bersifat online dan BPK optimis sistem audit elektronik dapat berjalan baik.

Selain dengan Kemenkeu, BPK juga melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hingga kini sudah sebanyak 88 Kementerian/Lembaga yang telah menandatangani MoU dengan BPK terkait akses data dan informasi secara elektronik guna kepentingan pemeriksaan (e-audit).

Cakupan nota kesepakatan bersama tersebut meliputi a.l. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dan cara akses data guna kepentingan audit laporan keuangan.

"Ada banyak manfaat dari sistem ini yakni mengurangi KKN secara sistemik, mengoptimalkan penerimaan negara, efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara," jelas mantan Dirjen Pajak itu.

Di tempat sama, Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga menegaskan dalam MoU tersebut BPK tidak diperkenankan mengakses data dan informasi tentang wajib pajak.

"MoU ini pernah dijalankan sejak tahun lalu dan kami perbaiki tahun ini yang intinya data-data atau informasi yang sudah tersedia untuk publik kita siapkan dalam program link and match. Dan ada suatu spesifik buat wajib pajak yang tidak tercakup dalam MoU," ujarnya