Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proyek Multiyears Tanjungpinang Bermasalah

Progress Pekerjaan 2,5 Persen, Anggaran Dibayar 20 Persen
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 22-06-2012 | 13:35 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain proyek multiyears Dompak, proyek serupa bagi Kota Tanjungpinang diketahui juga sarat dengan masalah karena pembayaran anggaran tak sesuai dengan progress pengerjaan di lapangan.

Setelah pelaksanaan pembangunan sempat vakum 1 tahun, akibat perusahaan yang mengerjakan dinyatakan pailit, ternyata pembayaran 20 persen Uang muka yang dilakukan Pemerintah kota Tanjungpinang kepada kontraktor dalam tahap pertama pelaksanan proyek Jembatan Suangai Terusan Tanjungpnang Km 8, ternyata tidak sesuai dengan progress pekerjaan di lapangan.

Pelaksanaan progress pekerjaan versi kontraktor dinyatakan 17,3 persen, sementara berdasarkan opname hasil audit tim teknis Pemko Tanjungpinang, teridiri dari Bapeko, PU, BKKAD dan BPKP, progress pelaksanaan pekerjaan hanya 2,7 persen. Alhasil sampai saat ini, perusahaan kontraktor pelaksana pembangunan yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung ini terutang sekitar 17,3 persen.

Sebelumnya Pemko Tanjungpinang melalui Perda nomor 1 tahun 2010 tentang pelaksanaan pembangunan enam proyek multiyears dengan total dana Rp192 miliar dari APBD Kota Tanjungpinang tahun 2010-2012 yang meliputi, Proyek Pembangunan Jembatan Terusan, Proyek Revitaisasi Tepi Laut, Proyek Pembangunan Rumah Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Proyek Pembangunan Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD dan Proyek Pembangunan Kantor SKPD 5 Lantai di Senggarang serta Proyek Pembangunan Gedung Pemberdayaan Perempuan Kota Tanjungpinang.

Awal pertama pelaksanaan proyek dimulai sejak 2010 dan diperkirakan akan selesai pada 2012, setelah massa jabatan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan selesai. Alokasi anggaran sendiri Rp192 miliar yang dibagi dan dialokasikan dalam 3 tahap, pertama 20 persen, kedua 40 persen dan ketiga juga 40 persen.

Namun dalam perjalanannya, hingga saat ini, pelaksanaan tender proyek tak kunjung selesai dilaksanakan. Data yang diperoleh batamtoday dari DPRD Tanjungpinang menyatakan, khusus pada penyelesaian proyek pembangunan jembatan, saat ini sudah dilelang dan dikerjakan pihak kontraktor. Namun permasalahan timbul, setelah Pemko Tanjungpinang kembali mencairkan 20 persen dari Rp192 miliar dana alokasi proyek multiyears kepada kontraktor kedua.

Parahnya, saat melaksanakan tender dan lelang, Manajemen Konstruksi (MK) terhadap pelaksanaan pembangunan Jembatan Sungai Terusan itu, kembali diubah, karena menurut kontraktor pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pihaknya tidak lagi menbgunakan 4 Box Failling penyangga jembatan di Sungai Terusan, Senggarang itu.

Dengan total nilai proyek Jembatan Sungai Terusan sebesar Rp28 miliar, berdasarkan pelelelangan tahun 2012, saat ini Pemko Tanjungpinang sudah membayarkan 20 persen uang muka pelaksanaan proyek. Namun yang menjadi pertanyan pembayaran itu sendiri, tidak jelas, apakah dilakukan atas 2,7 persen progres versi panitia tim Pemko Tanjungpinang atau 17,3 persen sebagaimana yang diklaim pihak kontraktor.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Raja Mansur Razak sekaligus Ketua Banggar pembahasan APBD 2012, menilai kalau nilai proyek pada anggaran APBD 2012 tidak sesuai dengan Manajemen Konstruksi (MK) serta Desain Engineering Detail (DED) konstruksi proyek.

"Hal ini, berkaitan dengan persentase progress yang sudah dibayarkan pemerintah ke kontraktor, apakah 2,7 persen atau berada pada 17,3 persen, progress sebelumnya, dan kalaupun ada MK dan DED baru, harusnya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada," sebut Razak.

Harusnya, kata Razak, setelah adanya penetapan progess pembayaran dan pengembalian uang dari pihak kontraktor pertama, Pemko Tanjungpinang sedianya harus kembali membuat perhitungan MK baru, yang selanjutnya diserahakan ke DPRD guna melakukan penganggaran dana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, sisa pembayaran Pemko Tanjungpinang dari selisih progress proyek, dari 20 persen yang sudah dibayarkan, hingga saat ini belum dikembalikan pihak kontraktor yang mengaku pailit tersebut.