Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut Seumur Hidup, Bandar Sabu di Batam Merengek Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 10-06-2021 | 17:40 WIB
sidang-8Kg.jpg Honda-Batam
Proses sidang online di PN Batam pembacaan surat tuntutan perkara sabu 8 Kg, Kamis (10/6/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Ali Caniago, bandar sabu seberat 8,3 Kilogram mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman setelah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, Dedi Simatupang dari Kejari Batam.

Permohonan itu disampaikan terdakwa pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/6/2021).

"Saya mengaku bersalah yang mulia, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya meminta keringanan hukuman," kata terdakwa Ali Caniago.

Hal senada juga disampaikan penasehat hukum terdakwa, Elisuita, yang dalam nota pembelaannya, meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan penjara seumur hidup.

"Kami mohon kepada yang mulia majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Sebab terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," pinta Elisuita dalam pledoinya.

Bahkan, kata Elisuita, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Menanggapi nota pembelaan terdakwa dan penaseha hukumnya, jaksa Dedi Simpatupang menyatakan tetap pada tuntutan semula. "Tetap pada tuntutan yang mulia," kata Dedi.

Usai mendengarkan nota pembelaan, nasib terdakwa Ali Caniago akan ditentukan dalam sidang selanjutnya dengan agenda putusan atau vonis.

"Berhubung majelis bermusyawarah, sidang pembacaan putusan kita tunda hingga minggu depan. Nota pembelaan yang saudara (terdakwa Ali Caniago) sampaikan akan kami pertimbangkan dalam putusan nanti," kata Hakim Yoedi Anugerah menutup persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Ali Caniago didakwa memiliki 8 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Qing Shan siap edar dengan berat total 8.322 gram (8,3 Kilogram).

Terdakwa beserta barang bukti diamankan anggota Satnarkoba Polresta Barelang di Parkiran Indomaret depan Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam.

Penangkapan terhadap terdakwa berawal dari pengembangan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Deim alias Baim (penuntutan dalam berkas terpisah) yang merupakan anggota sindikat jaringan peredaran narkotika di Kota Batam.

Editor: Gokli