Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengerukan, Pengangkutan dan Penimbunan Ilegal

Akok Cs Diduga Ngemplang Pajak Ratusan Juta Rupiah
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 22-06-2012 | 11:45 WIB

 

TANJUNGPINANG, batamtody - Selain berdampak langsung pada masyarakat, yang memakan korban jatuh tergelincir akibat pengotoran jalan akibat pengerukan, pengangkutan dan penimbunan lahan pengembangan yang dilakukan Akok, aktivitas developer ini juga diduga telah mengemplang dan menggelapkan dana pajak tanah uruk dan timbun ratusan juta, atas aktivitas ilegal yang dilakukan.

 

 

Berdasarkan Standard Opersional Minimal (SOM) pelayanan pajak di Pemerintah Kota Tanjungpinang, tanah uruk yang merupakan galian golongan C, dikenakan pajak Rp2.000 per meter kubik, di luar dari pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), izin penimbunan berupa Surat Keterangan Pengelolaan Lingkungan (SKPL) di bawah 1,000 meter persegi, atau UKL/UPL maupun Amdal. 

Jika dihitung jumlah pengerukan berdasarkan trip dump truck pembawa tanah uruk 20 kali dalam satu hari, dikalikan 15 dump truck milik Akok dikalikan 50 kubik muatan truk per trip, maka pajak tanah uruk yang harus disetorkan Akok ke kas daerah mencapai Rp30 juta per hari, dan apabila Akok beroperasi secara terus menerus dalam 6 hari maka pajak yang harus dibayarkan Akok Cs, mencapai Rp180 juta per 6 hari. 

Dalam pengurusan sendiri, pemohon dapat mengajukan permohonan izin keruk, angkut dan timbun secara tertulis, berdasarkan persyaratan administrasi yang sudah ditetapkan ke Pemko Tanjungpinang melalui BP2T, yang selanjutnya ke Badan Pembangunan Kota, yang selanjutnya dibentuk tim terpadu BLH, KP2KE, Dinas Perhubungan, Dinas Pertamanan serta Dinas PU guna melakukan analisis dan verifikasi di lapangan. 

Dan atas pengajuan ini, setelah dilakukan monitoring dan analisis di lapangan mengenai luas lahan, kedalaman, serta lokasi penimbunan dan bangunan yang akan dibangun, selanjutnya dikeluarkan kesimpulan analisis dan keputusan kepatutan izin yang bersangkutan dapat dikeluarkan atau tidak.

Atas kesimpulan Tim Koordinasi dan Terpadu ini, selanjutnya hasil kesimpulan diserahakan ke wali kota untuk ditandatangani, setelah sebelumnya, pihak pemohon membayarkan pajak terhitung yang sudah ditetapkan ke kas daerah.