Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rusli, Penyelundup Rokok, Mikol dan Barang Elektronik Didakwa di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 09-06-2021 | 19:04 WIB
sidang-lundup-Rusli.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Proses sidang online di PN Batam, pembacaan surat dakwaan kasus penyelundupan Mikol, rokok dan barang elektronik, Rabu (9/6/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Rusli bin Darwis, nahkoda Kapal SB Rahmat Jaya 09, yang nekad menyelundupkan minuman beralkohol (Mikol), rokok dan barang elektronik secara ilegal dari Batam ke Tembilahan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/6/2021).

Dari surat dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum, Yan Elhas Zeboea, kasus penyelundupan ini terungkap saat kapal yang dinahkodai terdakwa ditangkap Tim Patroli Kapal BC 15028 Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Yan menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa terjadi sekira bulan Januari 2021 di Perairan Sekupang, Kota Batam. Saat itu, kata dia, terdakwa bersama awak kapal tengah memuat barang yang mencurigakan di pelabuhan rakyat Tanjung Riau.

"Kasus penyelundupan ini terungakp berdasarkan informasi masyarakat. Atas informasi itu, petugas BC langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran," kata Yan, dalam surat dakwaannya.

Setelah berhasil melakukan pengejaran, petugas Bea Cukai lalu melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai barang illegal berupa Mikol dan rokok tanpa dilengkapi pita cukai serta barang elektronik berbagi jenis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa handphone, Laptop dan komputer berbagai merk dan jenis beserta 70 buah aksesorisnya. Selain itu, ada 108 botol minuman mengandung etil alkohol dan 432 kaleng minuman Calsberg dan ABC tanpa dilekati pita cukai, serta 713 slop rokok sigaret kretek merk H-Mind produksi Indonesia tanpa dilekati pita cukai.

Semua barang bukti yang ada di atas kapal, lanjutnya, tidak terdata di dalam daftar manifest serta nahkoda kapal (terdakwa Rusli) tidak bisa menunjukan dokumen Kepabeanan yang dimiliki oleh awak Kapal SB Rahmat Jaya 09. Sebab, dari penelusuran aplikasi milik kantor BC Batam, terdakwa Rusli bin Darwis tidak pernah mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan jenis barang handphone, laptop, aksesoris laptop dan barang kena cukai.

"Dari pengakuan terdakwa, semua barang ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Tembilahan. Untuk mengelabuhi petugas, barang selundupan itu disimpan di bagian dalam sisi lambung kiri kapal," tambahnya.

Atas perbuatannya, sambung Yan, potensi kerugian negara berupa pungutan negara yang tidak tertagih mencapai ratusan juta Rupiah. Rusli pun didakwa melakukan tindak pidana telah menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf f UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan," pungkasnya.

Usai pembacaan sura dakwaan, ketua majelis hakim Yoedi Anugerah didampingi Marta Napitupulu dan Christo EN Sitorus langsung menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli