Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mafia TPPO di Bintan 12 Kali Kirim PMI Ilegal ke Malaysia Selama Pandemi Covid-19
Oleh : Putra Gema
Rabu | 09-06-2021 | 18:17 WIB
bb-mafia-TKI.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto bersama Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt saat merilis pengungkapan kasus PMI ilegal dari Kabupaten Bintan. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan para mafia perdagangan manusia di Kepulauan Riau. Mereka masih saja berusaha untuk menyelundupkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Hal tersebut terungkap ketika tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Km 16, Kabupaten Bintan, Minggu (6/6/2021) lalu.

Dalam pengamanan tersebut, selain diamankannya S dan F alias H, pihaknya juga berhasil mengamankan 30 PMI ilegal yang siap untuk dikirimkan ke Malaysia. Diketahui puluhan PMI ilegal ini berasal dari Provinsi Lampung.

Selain mengamankan puluhan PMI ilegal, Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan barang bukti lainnya, salah satunya yakni buku catatan pengiriman para PMI ke Malaysia beberapa waktu terakhir.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, di dalam buku tersebut tercatat jelas bahwa mafia perdagangan orang ini telah melancarkan aksinya sebanyak 12 kali selama pandemi Covid-19.

"Padahal Malaysia lockdown, tetapi karena tingginya pemulangan PMI resmi Indonesia dari Malaysia dan tingginya permintaan pekerja dari penampung di Malaysia membuat para mafia ini terus menjalani aksinya," kata Arie, Senin (7/6/2021).

Lanjut Arie, setiap pengiriman PMI ilegal, berdasarkan buku catatan tersebut S dan F alias H berhasil mengirimkan 30 hingga 40 orang ke Malaysia. "Mereka (S dan F alias H) meraup keuntungan dari setiap orang yang dikirimkan Rp 1 - 2 juta," ujarnya.

Berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, pihaknya juga telah berkordinasi dengan pihak Kepolisian Malaysia untuk menindaklanjuti kasus ini. "Untuk mengamankan penampung PMI ilegal yang di Malaysia," ungkapnya.

Sedangkan berdasarkan keterangan dari beberapa PMI ilegal yang berhasil diamankan, pihaknya rela membayar uang sebesar Rp 7 juta untuk dapat dikirimkan ke Malaysia. Padahal, para PMI ini hanya dijanjikan bekerja di salah satu kebun di Malaysia dengan gaji sebesar Rp 4 juta (setelah dikonversi dari Ringgit ke Rupiah).

Atas tindakan kedua pelaku ini, mereka dijerat Pasal 81 dan 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan dikenakan hukuman penjara 10 tahun.

Editor: Gokli