Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penghina Satgas Covid-19 Diamankan Polsek Sekupang
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 08-06-2021 | 14:52 WIB
penghina_satgas-covid10.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penghina Satgas Covid-19 di media sosial saat diamankan Polsek Sekupang Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku ujaran kebencian di Insta Story meminta maaf, di Polsek Sekupang Batam, karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Pelaku mengakui perbuatannya telah menghujat Satgas Covid-19 Kota Batam dengan sebutan yang tidak pantas.

Pelaku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersinggung dan marah atas postingan tersebut. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya setelah berurusan dengan polisi.

"Saya Rahmadaniansyah mengaku dan menyesali atas perbuatan saya dengan menyatakan goblok kepada pihak petugas satgas Covid-19 yang memberikan himbauan di kafe Titik Kumpul Tiban 1, saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi dan saya meminta maaf kepada seluruh yang terkait yang merasa tersinggung atas video saya tersebut," kata Rahmadiansyah di Polsek Sekupang, Selasa (8/6/2021).

Pernyataan ini, lanjutnya, tulus dari dalam hatinya meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua yang mungkin tersinggung atas video yang pelaku unggah di Insta story media sosial instagramnya tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, perbuatan seperti ini akan menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak lagi menggunakan medsos, karena jajarannya juga melakukan pemantauan di media sosial.

"Jagalah jari anda, ucapan dan tutur kata anda lebih baik kita gunakan medsos dalam hal yang positif dan berguna bagi masyarakat luas," kata Yos Guntur.

Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. Kapolresta mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

"Kalau tidak suka lebih baik didiamkan jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik," tutupnya.

Editor: Dardani