Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Ignatius Tetap Ditahan, Kantor Kejari Bintan Dijaga Aparat TNI-Polri
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 07-06-2021 | 19:36 WIB
debat-panas-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Massa saat menghalangi penahanan tersangka UU ITE, Ignatius di Kantor Kejari Bintan, Senin (7/6/2021). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Suasana di Kantor Kejari Bintan sempat memanas saat puluhan massa yang meminta agar tersangka Ignatius dalam kasus UU ITE tidak ditahan, Senin (7/6/2021).

Meski adanya desakan wassa Paguyuban Flores dari 12 suku, yang tinggal di Desa Galang Batang, Gunung Kijang, Kejari Bintan tetap melakukan penahanan terhadap Ignatius. Di mana, Ignatius disebut sebagai ketua dari paguyuban tersebut.

Penahan dilakukan di sel Mapolres Bintan. Setelah pihak Kejari Bintan dengan pihak massa adu argument yang cukup alot.

Sebelumnya, Bidang Hukum dan HAM di suku Flores, Aloysius mengungkapkan, pihaknya sangat menyangkan, atas tindakan Kejari Bintan, yang dianggap telah melakukan penahan paksa terhadap ketua mereka.

"Harusnya persoalan ini dapat diselesaikan cukup di Polres Bintan, jika Polres Bintan memang independen dalam menangani kasus ini," kata dia.

Editor: Gokli