Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketahuan Mencuri, Agus Bonyok Dikeroyok Warga
Oleh : Agus/Dodo
Kamis | 21-06-2012 | 16:49 WIB
agus-maling.gif Honda-Batam

Agus saat berada di balik jeruji sel tahanan Mapolsek Tanjungpinang Barat.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Agus Ruliyanto (28), bonyok dikeroyok warga Suka Berenang Gg Delima no.13 RT.6/RW.5 Tanjungpinang, saat kepergok mencuri pada Rabu (20/6/2012), sekitar pukul 20.00 WIB malam tadi.

Agus diketahui mencuri di rumah Mailisa Tari (24) dan dipergoki oleh sang pemilik rumah yang langsung berteriak. 

"Saya malam itu, baru saja selesai makan malam. Tiba-tiba melihat pelaku yang masuk dari pintu samping, dengan merusak gembok pintu dengan obeng, lalu saya berteriak dan pelaku langsung dikepung warga," kata Mailisa, Kamis (21/6/2012). 

Agus yang saat itu sudah terkepung hanya bisa pasrah saat warga menangkap dan memukulnya dengan kayu, batu, hingga kaki sebelah kananya bolong seperti dicocok benda tajam. 

Sekitar 10 menit kejadian polisi tiba di lokasi dan mengamankan Agus ke Polsek Tanjungpinang Barat. Kepada polisi, Agus mengakui sudah kali kedua dirinya melakukan aksi pencurian dan sudah dua kali juga ketahuan oleh korbannya. 

"Saya dua kali maling, pertama di Jalan Wiratno pada tahun 2010 lalu,  maling minyak tanah pakai jerigen ketahuan sama orangnya dan ditahan selama 3 hari di Polsek Tanjungpinang Barat, berlanjut di Suka Berenang kali ini juga ketangkap saat maling CCTV dan CD nya," kata Agus saat ditemui di sel Mapolsek Tanjungpinang Barat.

Agus juga mengakui, sudah dua tahun tidak bekerja dan dililit hutang kontrakan belum dibayar, maupun kebutuhan rumah tangga. Alasan inilah yang membuat dirinya nekat melakukan pencurian Kamera CCTV dan CD. 

"Saya terpaksa mencuri bang, karena kontrakan 2 bulan belum dibayar, anak butuh susu membuat saya gelap mata untuk melakukan kejahatan," kata Agus.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat Ipda Yusnil membenarkan penangkapan pelaku dari amukan massa. 

"Kami amankan tersangka dari amukan warga, yang geram dengan ulahnya mencuri. Untuk proses lebih lanjut tersangka kami jerat dengan Undang-undang Curas pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Yusnil.