Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Klinton, Pelaku Penipuan Jual Beli HP di Batam Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 03-06-2021 | 12:16 WIB
sidang-penipuan11.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Penipuan di PN Batam, Kamis (3/6/2021). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Klinton alias Apui, pelaku penipuan jual-beli handphone di Kota Batam, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Yoedi Anugerah menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Hal itu Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Menyatakan terdakwa Klinton alias Apui telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana," kata hakim Yoedi saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (3/6/2021).

Masih dalam amar putusan, hakim menyebut penipuan yang dilakukan terdakwa Klinton menyebabkan saksi korban Hendrawan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang di alami saksi korban.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, selalu bersikap sopan selama proses persidangan serta belum pernah dihukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Klinton alias Apui dengan pidana penjara 2 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim Yoedi.

Menanggapi putusan ini, terdakwa Klinton langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Herlambang masih menyatakan pikir-pikir.

"Yang mulia, saya minta waktu untuk berpikir-pikir terlebih dahulu," kata Herlambang dihadapan ketua majelis Yoedi Anugerah didampingi Christo EN Sitorus dan Marta Napitupulu.

Dijelaskan Jaksa Herlambang dalam surat dakwaan. Kasus penipuan ini terjadi sekira bulan November 2020 lalu.

Saat itu, kata dia, saksi Hendri Tamaka memperkenalkan terdakwa Klinton alias Apui kepada saksi Hendrawan. Pada perkenalan itu, terdakwa mengatakan ada menjual handphone.

Setelah berkenalan, saksi Hendri Tamaka mengirimkan daftar harga handphone yang lebih murah dari pasaran, sehingga saksi Hendrawan tertarik untuk memesan handphone dalam jumlah banyak dari terdakwa Klinton.

"Kasus penipuan yang dilakukan terdakwa berawal dari kesepakatan jual beli handphone dengan saksi korban," kata Herlambang.

Setelah melakukan penawaran, saksi Hendrawan yang berada di Jakarta pun membeli handphone jenis Iphone 11 Promax sebanyak 8 unit dengan rincian 256 GB sebanyak 5 unit dengan harga Rp 13.000.000 per unit dan 521 GB sebanyak 3 unit dengan harga Rp 13.500.000 per unit.

Atas kesepakatan itu, terangnya, saksi Hendrawan pun mentransfer uang pembelian handphone ke nomor rekening Bank BCA 8210528289 atas nama Klinton sebesar Rp 85.500.000 juta melalui e-banking.

"Total harga 8 unit handphone Iphone 11 Promax sebesar Rp 105.500.000. Namun yang baru di transfer sebesar Rp 85 juta. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang sampai dan diterima di Jakarta," ujarnya.

Selain itu, lanjut Herlambang, masih dalam bulan yang sama, saksi korban pun kembali memesan handphone Iphone 8 plus dari terdakwa sebanyak 14 unit dan langsung membayar dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa.

Setelah melakukan pembayaran, sambungnya, ternyata terdakwa tidak memenuhi semua pesanan saksi. Terdakwa hanya mengirim 3 unit dari total pesanan saksi Hendrawan.

"Akibat perbuatannya, saksi Hendrawan mengalami kerugian sebesar Rp 173.900.000," pungkasnya.

Editor: Yudha