Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Kokain dan Ekstasi, WNA Inggris Dibekuk di Sebuah Apartemen di Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 03-06-2021 | 09:29 WIB
WNA-Inggris1.jpg Honda-Batam
Pria berkewarganegaraan Inggris berinisial IDB ditangkap petugas BC dan BNN Kepri karena menyelundupkan kokain dan ekstasi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menangkap seorang Pria berkewarganegaraan Inggris berinisial IDB yang akan menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui barang kiriman.

Pria yang ditangkap saat berada di sebuah Apartement di Kota Batam ini berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui barang kiriman.

Setelah mendapatkan informasi itu, kata dia, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga itu menggunakan mesin x-ray di Kantor Pos Batam Center.

"Hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil," ujar Undani, Kamis, (20/5/2021).

Petugas lalu meminta perwakilan kuasa barang yaitu perwakilan Kantor Pos untuk membuka paket tersebut untuk dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

"Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda," jelas Undani.

Undani menjelaskan bahwa atas barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan uji coba kandungan barang di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam.

"Hasil dari uji coba laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram," jelas Undani.

Undani menjelaskan atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan BNNP Kepri melakukan pengejaran terhadap pemilik barang.

Pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang Pria berkebangsaan Inggris di sebuah Apartement di Kota Batam sebagai pemilik barang kiriman berisinarkotika tersebut.

"Dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram," pungkas Undani.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000, selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Editor: Yudha