Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Eksekusi Terpidana Tjong Alexleo Fensury
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 02-06-2021 | 19:12 WIB
tangkap-alex.jpg Honda-Batam
Tim Kejari Batam usai mengamankan terpidana Tjong Alexleo Fensury dari kediamannya dan dibawa ke Kejari Jakarta Utara. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kejari Jakarta Utara berhasil menangkap Tjong Alexleo Fensury, terpidana kasus penggelapan dalam jabatan yang telah dijatuhi 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi.

Penangkapan terhadap terpidana, disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, lewat keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).

"Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya, Jalan Pluit Permai Dalam IV, Kecamatan Penjaringan Kota, Jakarta Utara pada Senin (31/5/2021) sekira pukul 09.30 WIB," kata Wahyu Oktaviandi.

Eksekusi terhadap terpidana, kata Wahyu, terpaksa dilakukan Tim Tabur dan jaksa eksekutor Rumondang Manurung serta Mega Tri Astuti karena yang bersangkutan (Tjong Alexleo Fensury) tidak mengindahkan panggilan secara patut oleh Kejaksaan Negeri Batam.

"Terpidana baru bisa dieksekusi setelah 3 kali panggilan secara patut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Wahyu menjelaskan, Tjong Alexleo Fensury merupakan terpidana atas perkara tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, nomor 93K/Pid/2021 Tanggal 02 Februari 2021 lalu.

Dalam amar putusan itu, kata dia, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung serta Mega Tri Astuti dan menyatakan terdakwa Tjong Alexleo Fensury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 bulan penjara.

Setelah berhasil mengamankan terpidana, kata Wahyu lagi, Tjong Alexleo Fensury tidak langusung dibawa ke Batam. Terpidana, sebutnya, lebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Jakarta Utara untuk menjalani test swab antigen.

"Setibanya di Batam, terpidana kemudian dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam untuk dilakukan eksekusi," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 16 September 2020, Tjong Alexleo Fensury dituntut Tim JPU Kejari Batam, Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti selama 1 tahun penjara. Tjong Alexleo Fensury dinyatakan terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Atas tuntutan itu, pada 6 Oktober 2020, Tjong Alexleo Fensury divonis bebas oleh majelis hakim PN Batam yang diketuai Yoedi Anugrah Pratama.

Tidak terima dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung serta Mega Tri Astuti pun mengajukan kasasi.

Dalam kasasi, hakim MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam nomor 17/Akta.Pid/2020/PN Btm dan menyatakan terpidana Tjong Alexleo Fensury telah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Bahkan, MA memvonis Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari di Kota Batam ini dengan hukuman 10 bulan penjara. Kemudian, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 529/Pid.B/2020/PN Btm, tanggal 6 Oktober 2020 lalu.

Editor: Gokli