Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Bos Besi Tua Vonis 18 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 21-06-2012 | 13:29 WIB

BATAM, batamtoday - Mahadi Harahap dan Hendrik Pratama, terdakwa kasus pembunuhan terhadap bos besi tua Pardomuan Siregar dan Ringgit Hasibuan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Mahadi Harahap dihukum 18 tahun penjara, sedangkan Hendrik Pratama 12 tahun penjara, Kamis (21/6/2012).

Dalam putusannya, hakim ketua Saiman mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat 4 yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian seseorang. Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pasal 339 KUHP yakni pembunuhan diikuti tindak pidana lainnya. 

Hal yang memberatkan karena tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersifat sopan dan belum pernah dihukum.

"Atas perbuatannya terdakwa Mahadi Harahap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Terdakwa Hendrik dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Saiman yang didampingi oleh hakim Thomas Tarigan dan Ranto Indrakarta. 

Selepas pembacaan putusan, Saiman mengatakan bahwa hukuman terhadap Mahadi Harahap lebih berat karena dia yang merencanakan, otak pelaku, selain itu yang terbunuh merupakan pamannya sendiri. Sedangkan Hendrik hanya membantu aksi tersebut. 

Ketika ditanyakan apakah terdakwa terima atas putusan tersebut, melalui penasehat hukumnya Nur Wafiq kedua terdakwa mengatakan pikir-pikir.

"Kita minta waktu untuk pikir-pikir mempertimbangkan putusan tersebut," ujar Nur. 

Diberitakan sebelumnya, Mahadi Harahap dan Hendrik Pratama, pelaku pembunuhan bos besi tua Pardomoan Siregar dan Ringgit Hasibuan dituntut hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (30/5/2012) oleh Jaksa penuntut umum (JPU) karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.