Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paham Transnasional Bertentangan dengan Pancasila
Oleh : Opini
Jumat | 28-05-2021 | 15:22 WIB
A-Radikalisme-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi radikalisme. (Foto: Ist)

Oleh Abdul Gani

DALAM sejarah bangsa Indonesia, paham transnasional kerap mengancam nilai-nilai ideologi Pancasila, seperti radikalisme agama, liberalisme dan komunisme.

Dalam upaya menangkal paham transnasional, maka penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila perlu ditanamkan dan diterapkan dalam kehidupan berbangsa.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, Presiden Jokowi telah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Pancasila sudah menjadi pilihan dan kesepakatan para pendiri negara sebagai ideologi dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang majemuk.

Ketahanan ideologi Pancasila diuji kembali ketika dunia masuk pada era globalisasi di mana banyaknya ideologi transnasional merasuki ke dalam segenap sendi-sendi bangsa melalui media informasi.

Era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan sekat geografis semakin pudar. Sehingga paham transnasional kerap menginfiltrasi untuk menggoyahkan pilar-pilar ideologi Pancasila. Dalam catatan sejarah, komunisme pernah secara terbuka melakukan pemberontakan untuk mengganti ideologi Pancasila dengan sosialisme.

Tantangan lainnya dan paling nyata yang dihadapi bangsa Indonesia ialah liberalisme. Meskipun tidak berpretensi mengganti ideologi Pancasila, liberalisme bertendensi mengganti sistem ekonomi, sosial dan politik yang selama ini ada pada nilai-nilai ideologi Pancasila.

Selain komunisme dan liberalisme, tantangan lain yang dihadapi bangsa Indonesia datang dari paham transnasional radikalisme agama. Secara sederhana, paham ini lebih berorientasi pada aspek ideologis politis ketimbang aspek spiritual-teologisnya.

Radikalisme agama direpresentasikan oleh kelompok radikal-ekstrem selalu mempropagandakan berdirinya negara Islam (daulah Islamiyyah) berdasar sistem khilafah. Kelompok yang mengusung adalah sejumlah organisasi keislaman seperti Jamaah Islamiyyah, Hizbut Tahrir dan ISIS.

Mantan Narapidana Teroris (Napiter) Haris Amir Falah mengatakan salah satu faktor yang mengancam kedaulatan NKRI adalah munculnya paham radikalisme agama.

Mengingat akhir-akhir ini paham radikalisme ini terang-terangan membentuk kelompok dan berada di tengah masyarakat. Munculnya radikalisme dalam bentuk pemikiran dan tindakan sebenarnya sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

Namun, semakin tahun kelompok radikalisme menggeser gerakannya semakin terbuka. Mereka melakukan dakwah dalam wadah JAD, JAT, MMI dan kelompok lainnya.

Paham radikalisme agama menumbuhkan ormas-ormas Islam transnasional yang akan mengancam kebhinekaan Indonesia. Ancaman ini datang tidak secara fisik melainkan ideologi transnasional. Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara kita akan digerus oleh ideologi-ideologi transnsional radikalisme agama.

Perlunya kewaspadaan nasional terhadap masuknya paham transnasional radikalisme agama. Apabila tidak diantisipasi maka masyarakat akan cenderung ikut arus paham tersebut.

Sedangkan ideologi asli bangsa Indonesia sendiri yakni Pancasila akan terlupakan baik nilai-nilainya maupun implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk mengantisipasi hal tersebut maka memori kolektif bangsa Indonesia tentang sejarah Pancasila harus terus dihidupkan. Pentingnya mempertahankan ideologi Pancasila dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana literasi dan edukasi. Kita isi ruang-ruang publik media sosial dengan narasi ideologi, nilai dan konten Pancasila, konten toleransi serta konten kebhinnekaan

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, mengatakan bahwa untuk melawan ideologi transnasional yang saat ini berkembang di Indonesia diperlukan kerja konkrit di segala bidang, mulai dari bidang politik, ekonomi, sosial, sampai bidang budaya.

Jika bangsa Indonesia pandai menjaga memori mereka tentang sejarah bangsa, sesungguhnya tak ada alasan lain buat mereka untuk lari dari Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pembelaan negara pada ayat ini memiliki arti yang sangat luas, tidak selalu berkaitan dengan upaya perang angkat senjata, namun juga dengan segala upaya yang mampu mempertahankan dan menjaga ideologi Pancasila.

Seluruh elemen diharapkan untuk berkomitmen untuk menjaga Pancasila dari ancaman paham transnasional yang masuk di negara ini. Paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila harus segera disingkirkan demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu diperlukan aksi nyata yang dilakukan oleh setiap warga negara untuk menunjang keutuhan NKRI dengan beragam upaya yang dapat dilakukannya.*

Penulis Pemerhati Masalah Sosial dan Politik