Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saatnya Mengakhiri Polemik Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Oleh : Opini
Rabu | 26-05-2021 | 15:04 WIB
kantor-kpk2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor KPK di Jakarta. (Foto: Ist)

Oleh Sindi Alamsyah

POLEMIK alih status pegawai KPK sebaiknya diakhiri dan pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus dapat menerima kenyataan. Masyarakat mendukung KPK untuk terus fokus memberantas korupsi dan lepas dari masalah tersebut.

Tes Wawasan Kebangsaan tentu saja memiliki passing grade di mana para peserta tes tersebut wajib lolos tes yang menjadi bukti bahwa pegawai KPK memiliki integritas dan pengetahuan tentang kebangsaan.

Dr. Johanes Tuban Helan, SH MHum selaku Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengatakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK tidak perlu dipersoalkan.

Di Hadapan hukum, semua warga negara sama, jadi terima saja jika sudah ditetapkan dan tidak perlu dipersoalkan.

Johanes menilai, posisi pegawai KPK hari ini sama seperti honorer yang ada di instansi pemerintahan yang memiliki hak yang sama untuk diterima atau tidak menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes.

Johanes juga mengemukakan tanda tanya besar, hampir setiap tahun ada penerimaan ASN, banyak honorer yang ikut mengadu nasib mengikuti tes dan tidak semuanya lolos, tetapi hal tersebut tidak pernah dipersoalkan. Lantas mengapa pegawai KPK yang tidak lolos justru dipersoalkan. Apalagi tidak semua pegawai KPK yang ikut dalam tes dinyatakan tidak lolos.

Jika ada 1.351 pegawai yang ikut tes dan 75 orang tidak lolos, Johanes menganggap bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Tidak perlu dipersoalkan. Kalau 90 persen peserta tes tidak lolos, mungkin perlu dipertanyakan.

Semua warga negara Indonesia, termasuk pegawai KPK, memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain untuk diterima atau tidak sebagai ASN. Karena itu, tidak perlu membuang energi untuk mempersoalkan nasib 75 orang yang tidak lolos TWK, karena masih ada jutaan penduduk di negeri ini yang sedang bergulat dengan masalah Covid-19.

Pada kesempatan berbeda, Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM), Nurhasan Ismail menyebutkan, tidak adil rasanya jika 6 persen pegawai KPK yang tidak lolos TWK dipersoalkan.

Prosedur perekrutan ASN memang perlu melalui TWK. Jika susbstansi wawasan kebangsaan tersebut ditinjau kembali, ia pun mempertanyakan mengapa banyak pegawai yang sanggup lolos.

Pegawai KPK yang merasa keberatan atas keputusan tersebut dapat menggugat keputusan panitia melalui media lain, seperti PTUN. KPK tentu tidak dapat berjalan sendiri, ada badan kepegawaian negara yang harus melalu proses dan jalan panjang. Substansi tesnya tentu sudah dihitung sedemikian rupa dengan tujuannya.

Pada kesempatan berbeda, Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana meminta agar semua pihak untuk segera mengakhiri isu yang seolah-olah menempatkan tarik ulur masalah 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai persoalan perbedaan sikap antara Presiden Jokowi dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Eva menilai, pernyataan presiden yang yang menyebutkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK belum tentu diberhentikan, menurutnya hal tersebut sudah pas dan tepat. Karena bagaimanapun juga mereka yang tidak lolos juga telah lama mengabdi, maka semestinya kita harus tetap menghargai dan memberikan perhatian.

Eva meminta pimpinan dan Dewan Pengawas KPK bisa menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, karena telah membuka kebuntuan dan menjawab polemik perihal peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hasil test wawasan kebangsaan semestinya menjadi bahan evaluasi baik untuk institusi KPK maupun pegawai yang tidak lulus TWK.

Menurutnya, bagaimana pun ASN memiliki mekanisme dan aturan perundangan yang perlu dipatuhi bersama.

Penegak hukum juga harus memiliki mekanisma dan peraturan perundangan yang menyertakan standar profesionalisme, independensi, integritas dan disiplin diri.

Sebelumnya, lebih dari 1.351 pegawai lembaga antirasuah menjalani tes wawasan kebangsaan mulai 18 Maret hingga 9 April 2021.

Perlu diketahui pula, bahwa alih status pegawai KPK haruslah tepat waktu, hal ini didasari oleh terbitnya peraturan pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Peraturan tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, dan diteken pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan, yakni pada 27 Juli 2020.

Ketentuan tentant pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan UU, sehingga apapun hasilnya harus kita hormati, jangan sampai hanya gegara 6 persen pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi polemik yang berkepanjangan.*

Penulis adalah kontributor Merah Putih Institute Jakarta