Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

765 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan

Dua Kurir Ekstasi Batam Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 10-02-2011 | 17:00 WIB
DSC_0295.JPG Honda-Batam

Kurir Ekstasi - Kedua tersangka Kurir ekstasi saat di ekspose di Satuan Narkoba Polresta Barelang, dengan barang bukti 765 butir ekstasi, Kamis 10 Februari 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

 

Batam, batamtoday - Satuan Narkoba Polresta Barelang berhasil membekuk dua orang tersangka kurir narkoba jenis Ekstasi, pada Sabtu 5 Februari 2011, dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 765 butir ekstasi.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Ricky (27), warga Telaga Punggur yang ditangkap di pom bensin Baloi, dan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 65 butir ekstasi.

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi selanjutnya berhasil menangkap tersangka Andre (24) di kediamannya di perumahan Pertamina Kabil dan sebanyak 700 butir ekstasi berhasil disita dari tersangka.

"Tersangka juga dalam keadaan fly saat kita tangkap. Penangkapan ini merupakan informasi dari masyarakat dan penyelidikan anggota kita di lapangan," kata Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Eka Yudha Satriawan, Kamis, 10 Februari 2011.

Barang bukti ekstasi tersebut, 700 butir berwarna hijau dengan merk XP dan 65 butir berwarna pink dengan merk E, diduga barang harang tersebut di datangkan dari Johor, Malaysia.

"Ditaksir harga barang haram senilai Rp120 juta," lanjutnya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka Andre, ekstasi itu didapatkan dari temannya berinisial AP, yang saat ini masih dalam daftar pencarian polisi (DPO) Polresta Barelang dan selanjutnya siap dipasarkan di Batam.

"Barang itu milik AP, kami hanya kurir saja," kata tersangka Andre.

"Kami mendapatkan upah Rp100 ribu jika berhasil menjual 10 butir ekstasi," terangnya.

Menurutnya ekstasi itu dipasok dari Malaysia, namun tidak tahu lewat jalur mana barang tersebut didatangkan, tugas dari kedua tersangka hanya menjual ekstasi ke Batam.

Selain barang bukti 765 butir ekstasi, polisi juga berhasil mengamankan handphone milik korban yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang hasil penjualan barang haram itu senilai Rp85 ribu dan 100 dolar Singapura.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan narkoba Polresta Barelang, dan akan dikenakan pasal pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun sampai 20 tahun penjara karena masuk dalam kategori pengedar.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Ricky (27), warga Telaga Punggur yang ditangkap di pom bensin Baloi, dan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 65 butir ekstasi.

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi selanjutnya berhasil menangkap tersangka Andre (24) di kediamannya di perumahan Pertamina Kabil dan sebanyak 700 butir ekstasi berhasil disita dari tersangka.

"Tersangka juga dalam keadaan fly saat kita tangkap. Penangkapan ini merupakan informasi dari masyarakat dan penyelidikan anggota kita di lapangan," kata Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Eka Yudha Satriawan, Kamis, 10 Februari 2011.

Barang bukti ekstasi tersebut, 700 butir berwarna hijau dengan merk XP dan 65 butir berwarna pink dengan merk E, diduga barang harang tersebut di datangkan dari Johor, Malaysia.

"Ditaksir harga barang haram senilai Rp120 juta," lanjutnya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka Andre, ekstasi itu didapatkan dari temannya berinisial AP, yang saat ini masih dalam daftar pencarian polisi (DPO) Polresta Barelang dan selanjutnya siap dipasarkan di Batam.

"Barang itu milik AP, kami hanya kurir saja," kata tersangka Andre.

"Kami mendapatkan upah Rp100 ribu jika berhasil menjual 10 butir ekstasi," terangnya.

Menurutnya ekstasi itu dipasok dari Malaysia, namun tidak tahu lewat jalur mana barang tersebut didatangkan, tugas dari kedua tersangka hanya menjual ekstasi ke Batam.

Selain barang bukti 765 butir ekstasi, polisi juga berhasil mengamankan handphone milik korban yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang hasil penjualan barang haram itu senilai Rp85 ribu dan 100 dolar Singapura.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan narkoba Polresta Barelang, dan akan dikenakan pasal pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun sampai 20 tahun penjara karena masuk dalam kategori pengedar.