Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Sediakan Layanan GeNose C19 di Pelabuhan Punggur, Sekupang dan Harbour Bay
Oleh : Redaksi
Senin | 17-05-2021 | 20:03 WIB
GeNose-BTM.jpg Honda-Batam
Layanan GeNose C19 di Pelabuhan Domestik Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Layanan GeNose C19 telah hadir di tiga pelabuhan domestik Kota Batam, yaitu Pelabuhan Domestik Punggur, Pelabuhan Domestik Sekupang dan Pelabuhan Harbour Bay. Hal ini disampaikan Direktur Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Nelson Idris, Senin (17/5/2021).

Ia mengatakan, Pelabuhan Domestik Punggur merupakan pelabuhan perdana di Kota Batam yang memberlakukan layanan GeNose C19.

"Sejak 7 Mei kemarin sudah kita hadirkan. Pelabuhan Domestik Sekupang sudah melayani GeNose C19 pada tanggal 12 Mei dan Pelabuhan Harbour Bay akan mulai beroperasi tanggal 18 Mei 2021," ujar Nelson.

Nelson menambahkan, di Pelabuhan Domestik Punggur dan Pelabuhan Domestik Sekupang masing-masing disiapkan dua bilik yang disediakan bagi para calon penumpang, sedangkan di Pelabuhan Harbour Bay satu bilik.

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas layanan pemeriksaan GeNose C19 ini dengan biaya sebesar Rp 40 ribu dan masa berlaku hasil tes 1 x 24 jam. "Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diizinkan menggunakan transportasi laut bila mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan," kata Nelson.

PPDN juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melakukan perjalanan, mengisi data pada aplikasi e-HAC dengan benar dan jujur, serta melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

"Badan Usaha Pelabuhan juga turut melakukan pengawasan terhadap layanan pemeriksaan GeNose C19 di ketiga pelabuhan domestik tersebut, baik dari fasilitas berupa peralatan maupun tenaga kesehatan yang sedang bertugas," kata Nelson.

Hadirnya layanan GeNose C19 ini dilatarbelakangi seiring berakhirnya Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor 460/SET-STC19/V/2021 tentang Peniadaan Perjalanan Orang Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 dan penerapan kembali SE Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum, Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Kepulauan Riau.

Penyediaan fasilitas GeNose C19 hadir sebagai salah satu syarat perjalanan penumpang transportasi laut yang digunakan untuk menekan penyebaran Covid-19. Dengan adanya layanan ini diharapkan dapat mendukung pelayanan kepada penyedia jasa kepelabuhanan dan masyarakat.

Editor: Gokli