Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMKM Membangun Pondasi dan Diplomasi Ekonomi Indonesia
Oleh : Opini
Senin | 17-05-2021 | 15:53 WIB
A-INDUSTRI-UMKM.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salah satu industri UMKM tradisional. (Foto: Ist)

Oleh Adnan Kasogi Nasution

USAHA Mikro Kecil Menengah merupakan pondasi dan bagian dari diplomasi ekonomi Indonesia. Pemerintah pun serius membangun ekosistem yang sehat bagi UMKM karena dapat menyerap banyak tenaga kerja dan menggerakan roda perekonomian rakyat, utamanya di masa pandemi Covid-19.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belakangan menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, berbagai bantuan dari Kementrian Koperasi dan UMKM gencar dilakukan. Mulai dari bantuan pencairan dana usaha dengan mudahnya persyaratan yang ada, hingga berbagai bantuan berkala bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Pencairan dana UMKM senantiasa terlaksana secara bertahap dari bulan ke bulan secara langsung tersalurkan pada masyarakat yang sudah terverifikasi sebagai pelaku usaha. Hal ini membuat siapapun tersulut semangatnya untuk membuat usaha.

Lalu apa sebenarnya manfaat bagi pemerintah dalam membagikan berbagai bantuan kepada masyarakat yang memiliki usaha? Untuk menjawabnya tidak bisa hanya sebatas asumsi belaka, melainkan harus juga diimbangi dengan data yang valid untuk menemukan jawaban tersebut.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dijelaskan bahwa, "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (1) Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembinaan; dan b. pemberian fasilitas.

Adapun aturan turunan perihal UMKM ini apalagi ditengah situasi Pandemi Covid-19 memicu lahirnya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 2 tahun 2021 menjadi keseriusan bagi Pemerintah dalam membangun UMKM.

Regulasi tersebut hadir berdasarkan Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

UMKM sudah banyak memberikan kontribusinya pada negeri ini dalam perkembangan ekonomi masyarakat Indonesia. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan, Riza Damanik menjelaskan bahwa kontribusi UMKM ditargetkan mencapai 62,36% terhadap produk domestik bruto (PDB) di tahun 2021 dan diharapkan terus naik naik menjadi 65% dari PDB pada tahun 2024.

Pengembangan koperasi dan UKM pada 2021-2024 sudah sangat dipetakan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Dengan peta jalan tersebut ditargetkan pada 2021 koperasi dan UMKM mulai beranjak kemudian mengalami peningkatan di 2022 dan perbaikan di 2023.

Di luar negeri, Pemerintah terus mengoptimalkan diplomasi ekonomi. Perwakilan RI dapat menjadi katalis agar para pelaku usaha Indonesia dapat menembus pasar internasional.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo menyampaikan bahwa meskipun jumlah penduduk Singapura tidak sebesar Indonesia, tetapi potensi pasar yang dimiliki Singapura sangat besar. Peluang tersebut harus dapat dimanfaatkan dengan baik.

Selain itu, dengan tantangan kebutuhan pasar internasional yang semakin tinggi, diharapkan UMKM Indonesia dapat juga mengembangkan bisnisnya secara digital melalui platform e-commerce.

Sementara itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan upaya-upaya pembinaan kepada UMKM melalui berbagai kegiatan, seperti pameran UMKM Gayeng yang akan dilaksanakan pada bulan April/Mei 2021 dengan serangkaian kegiatan meliputi fasilitasi kurasi, pengembangan kapasitas, business matching, dan promosi, baik dalam maupun luar negeri.

Masyarakat juga dapat berperan dalam optimalisasi UMKM ini dengan berinovasi kreatif dalam membangun usaha sesuai kebutuhan pasar ketika modal usaha sudah dibantu oleh pemerintah. Berbagai kejadian menggemparkan perekonomian Indonesia dan beberapa negara di dunia pada tahun 1997-1998, membuat usaha berskala besar kala itu tidak mampu bertahan mengahadapi gelombang krisis moneter.

Ketika kita sudah mampu membayangkan kekacauan ekonomi global yang juga menghantam Indonesia, kiranya kita akan paham seberapa besar dampak ekonomi terhadap kehidupan sosial masyarakat di Indonesia. Jelas akan juga merembet pada kehidupan politik, pendidikan, Kesehatan, juga keamanan dan ketertiban masyarakat yang akan terganggu.

Agaknya kita juga perlu berlajar dari sejarah, bahwa UMKM benar-benar tidak terdampak secara signifikan. Oleh karena itu agar sejarah kelam tidak terulang seperti saat krisis moneter melanda Indonesia, optimalisasi UMKM jelas harus disadari oleh semua pihak dan mulai dilaksanakan realisasinya oleh seluruh stakeholder yang ada di Indonesia.

Saya meyakini bahwa UMKM adalah pondasi perekonomian bangsa Indonesia, hal ini bukanlah asumsi pribadi tapi sudah saya jelaskan baik secara historal, empirical, yuridical, beserta data valid didalamnya.

Semoga keresahan dari mahasiswa ini mampu tersampaikan kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia baik dari suprastruktur politik seperti halnya pemangku kebijakan, hingga infrastruktur politik masyarakat khususnya, berbagai media masa, dan para pengusaha tentunya.*

Penulis adalah Mahasiswa Universitas Islam Bandung