Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Suap PON Riau

KPK Tahan Mantan Kadispora dan Wakil Ketua DPRD Riau
Oleh : surya
Selasa | 19-06-2012 | 19:55 WIB
johan-budi.jpg Honda-Batam

Juru Bicara KPK Johan Budi SP

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas (LA) dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (TAY) dari PAN setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama delapan jam. LA dijebloskan KPK di LP Cipinang, sedangkan tahanan Salemba cabang KPK.

"Untuk kepentingan penyidian LA dan TAY ditahan. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Jakarta, Selasa (19/6/).

TAY yang menggunakan baju batik biru itu sesaat sebelum menaiki mobil tahanan, hanya melemparkan senyuman dan enggan memberikan pernyataan apapun kepada wartawan. Politikus PAN itu digelandang menggunakan mobil tahanan KPK warna hitam ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang.

Sementara LA pun enggan memberikan keterangan apapun, meski dicecar pertanyaan seputar keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus ini. Lukman langsung digiring penyidik menuju Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Salemba Cabang KPK, yang berada di Gedung KPK. 

Sebelum dilakukan penahanan, keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya sejak menyandang status tersangka pada 1 Juni 2012 lalu dalam kasus suap revisi pembahasan Perda 6 tahun 2010 tentang Venues Lapangan Tembak. Selama ini, pemeriksaan terhadap LA dan TAY yang dilakukan oleh penyidik KPK adalah sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Riau M Faisal Aswan (MFA) dan Moch Dunir (MD), serta terdakwa Eka Dharma Putra (staf Dinaspora Riau) dan Rahmat Syaputra (staf PT Pembangunan Perumahan).

Pemeriksaan terhadap LA dan TAY sebagai tersangka, kata Johan, karena KPK telah menuntaskan pemberkasan dua tersangka Anggota DPRD Riau M Faisal Aswan (MFA) dan Moch Dunir (MD). Berkas perkara MFA dan MD akan segera dilimpahkan ke penuntutan agar kasusnya bisa segera di sidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Hari ini dua tersangka LA dan TAY jalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai saksi untuk MFA dan MD sudah selesai, berkas perkaranya akan segera dilimapahkan ke penuntutan," katanya. 

Selain LA dan TAY, KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya Anton Ramayadi selaku karyawan PT Wijaya Karya (WIKA) dan R Mohamad Hanityo dari swasta. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA dan TAY," katanya. 
 
LA dan TAY ditetapkan sebagai tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 PON Riau. LA yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau diduga sebagai pemberi suap dan dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal.  Sementara TAY diduga  ikut penerima pemberian terkait pembahasan Perda Nomor 6 tahun 2010 itu.

Oleh KPK, LA dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  TAY  disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap terhadap LA dan Gubernur Riau selama enam bulan. Meski KPK telah meningkatkan status LA dari saksi sebagai tersangka, namun untuk Gubernur Riau KPK hingga kini KPK masih menetapkan statusnya sebagai saksi.