Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,1 M UUDP Setdako Tanjungpinang

Nasib Gatot Cs Ditentukan Banding Fadil
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 19-06-2012 | 17:48 WIB
gatot_winoto.jpg Honda-Batam

Gatot Winoto, mantan Plt. Sekda Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Nasib mantan Plt. Sekda Tanjungpinang, Gatot Winoto, Panitia Penata Keuangan (PPK) Setdako Tanjungpinang M. Yunus dan Bendahara Umum Anggaran (BUD) Kota Tanjungpinang M. Rasid, ditentukan oleh banding perkara mantan Bendahara Pembantu Setdako Tanjungpinang Fadil, yang saat ini menempuh upaya banding ke PT atas putusan Hakim PN Tipikor yang menghukumnya lima tahun penjara.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhoni SH, pada batamtoday saat dikonfirmasi, Selasa (19/6/2012). 

"Tindak lanjut penyelidikan adanya keterlibatan yang lain dalam korupsi UUDP di Pemko Tanjungpinang itu, menunggu putusan banding tersangka Fadil yang saat ini masih dalam proses," kata Elvis Jhony. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain mendapat sorotan dari kuasa hukum Fadil, sejumlah warga Tanjungpinang menilai upaya banding Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, atas putusan Fadil yang lebih tinggi tiga gtahun dari tuntutan JPU, merupakan upaya untuk mengutak-atik putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, atas keterlibatan Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid dalam korupsi UUDP-APBD 2010 kota Tanjungpinang tersebut. 

Direktur Eksekutif LSM Komite Amanat Masyarakat Independen (KAMI) Provinsi Kepri, Laode Komarudin mengatakan, daripada melakukan banding, seharusnya kejaksaan lebih baik mengejar keterlibatan tiga pejabat lain dalam korupsi ini, karena secara yuridis hukum, pasal dakwan primer yang dikenakan Majelis Hakim terhadap terpidana Fadil merupakan pasal utama.   

"Jadi bukan tidak mungkin, upaya banding yang dilakukan JPU atas putusan Fadil, adalah untuk mengutak-atik putusan Pengadilan Tipikor atas keterlibatan tiga pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang Gatot Winoto, M. Yunus dan M. Rasid sebagaimana putusan atas terdakwa Fadil, hingga dalam putusun Pengadilan Tinggi nantinya tiga nama itu dihilangkan," kata Laode kepada batamtoday, Senin (4/5/2012) silam. 

Hal itu juga terbukti, atas tidak adanya tindak lanjut yang dilakukan Kejaksaan hingga saat ini atas putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan keterlibatan ketiga orang tersebut.  

"Secara hukum, terdakwa dan JPU sah-sah saja banding, tetapi seharusnya proses banding yang dilakukan tidak memandegan proses penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan terhadap keterlibatan tiga pejabat Pemko Tanjungpinang sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor," ujarnya. 

Tidak adanya upaya penyelidiakan dan Penyidikan yang dilakukan Jaksa atas keterlibatan Gatot Winoto Cs ini, jelas merupakan sindikasi akan adanya lobi-lobi JPU kepada hakim banding di PT, hingga keterlibatan Gatot Winoto, M. Yunus dan M. Rasid dalam korupsi UUDP Kota Tanjungpinang tahun 2010 ditiadakan.