Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Alkes Anambas Rp3,5 Miliar

Dirut PT Inti Diagnosa Batam Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 19-06-2012 | 17:43 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain menetapkan dua pejabat Kabupaten Kepulauan Anambas, Sf dan Tj, Kejaksaan Tinggi Kepri juga menyatakan, telah menetapkan Direktur Utama PT Inti Diagnosa Batam berinisial In sebagai tersangka.

"Saat ini, kita tetap mengupayakan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi, tetapi jika panggilan yang kita layangkan yang kesekian kalinya tidak dipenuhi, maka In akan kita panggil secara paksa, dengan status sebagai tersangka," kata Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepri Andi Faisal SH pada wartawan di Kejati Kepri, Selasa (19/6/2012). 

Selain itu Andi Faisal juga mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan atas korupsi proyek Alkes Dinas Kesehatan Anambas ini, masih terus dilakukan, hingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. 

Dari hasil penyelidikan Asisten Pidana Khusus dikatakan, Andi, pihaknya telah menemukan dua alat bukti hingga menetapkan dan menahan dua tersangka KPA, dan PA proyek Alkes Anambas ini sebagai tersangka. Dua alat bukti dimaksud adalah dokumen perjanjian kontrak, serta berita acara penyerahan barang. 

"Kasus ini, murni penyelidikan Tim Pidsus, dan kepada dua tersangka kita kenakan Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP," sebutnya. 

Selain melakukan penetapan pada dua tersangka, Kejaksaan Tinggi Kepri juga sudah melakukan check on the spot, serta meminta keterangan sembilan orang saksi yag terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) kabupaten Anambas tersebut, dan menguatkan adanya korupsi dalam proyek tersebut. 

Tersangka Sf saat digiring menuju mobil tahanan kejaksaan kepada wartawan mengaku, kalau dirinya tidak mengerti hingga dijadi tersangka dalam proyek ini, karena menurutnya, pekerjaan selesai dan sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan. 

"Saya tidak mengerti ditetapakan tersangka dalam proyek ini, pekerjaan sudah dilaksanakan dan sudah selesai sesuai dengen ketentuan," ujar Sf pada wartawan. 

Disinggung mengenai spesifikasi sebagaimana yang dikatakan penyidik, Sf juga mengaku kalau spesifikasi pengadan Alkes itu, sudah sesuai dengan ketentuan.