Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Dia Kutipan Putusan Lahan Pemicu Bentrok di Hotel Planet Holiday
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 19-06-2012 | 14:47 WIB

BATAM, batamtoday - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan peristiwa bentrok antar kelompok di Hotel Planet Holiday pada Senin (18/6/2012) kemarin dipicu oleh persolan lahan.

Persoalan lahan ini sebetulnya telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu dan sempat nyaris terjadi ricuh saat sidang berlangsung akibat ketidakpuasan salah satu kubu terhadap putusan hakim. 

Berikut ini adalah isi putusan dari Pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis (14/6) sebagai pemicu bentrok antar dua kelompok di Hotel Planet Holiday. 

Dalam putusan Majelis Hakim PN Batam dengan hakim ketua Riska, Ridwan dan Sobandi menyatakan bahwa menolak eksepsi dari tergugat I yakni PT Hyundai Metal, tergugat II selaku kuasa Direksi Myung Ikchu serta tergugat tiga Tony Fernando dan mengabulkan gugatan penggugat PT Lordway Engineering untuk sebagian. 

Lalu menyatakan sah dan mengikat akta jual beli antara penggugat dan tergugat. Menyatakan penggugat adalah pemegang Hak Guna Bangunan yang sah atas empat bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Yos Sudarso No 6. 

Menyatakan tergugat I yakni PT Hyundai Metal telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) karena tidak menyerahkan lahan yang telah dijual kepada penggugat. 

Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III atau siapa saja untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan. Apabila tidak mau menyerahkan maka dikosongkan secara paksa dengan bantuan aparat Polisi. 

Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat Rp2,5 juta perbulan terhitung sejak 2008 hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dan membayar biaya perkara Rp1.301.000.