Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Ba'asyir Lima Menit, Ditunda
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Kamis | 10-02-2011 | 11:52 WIB
baasir3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Abu Bakar Ba'asyir saat meninggalkan ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 10 Februari 2011. (Foto: Ist).

Jakarta, batamtoday - Sidang perdana Amir Jemaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir, hanya berlangsung singkat, karena pengacara terdakwa memprotes surat pemberitahuan yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengadilan melanggar ketentuan hukum acara.

Persidangan baru berjalan lima menit pengacara Ba'asyir yakni, M. Assegaf, SH, mengajukan interupsi terkait surat pemberitahuan yang baru diterima pihaknya pada tanggal 8 Februari 2011.

"Kami keberatan sidang ini dilanjutkan, karena kami baru menerima surat pemberitahuan pada tanggal 8 Februari, padahal menurut UU harus disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum persidangan," kata Assegaf dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Februari 2011.

Atas interupsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro menskors sidang. Keberatan yang diajukan Assegaf memang tepat, karena berdasarkan pasal 146 ayat (1) KUHAP ditentukan, Penuntut Umum harus sudah menyampaikan surat panggilan selambat-lambatnya 3 hari sebelum persidangan, dengan memuat hari dan tanggal, serta jam sidang, dan dalam perkara apa yang bersangkutan dipanggil.

Ketika sidang dibuka kembali, majelis hakim menerima keberatan pengacara Ba'asyir dan menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 14 Februari 2011.

Selain memprotes soal surat panggilan, Assegaf juga memprotes ketatnya penjagaan atas persidangan klienya dan juga adanya pengunjung gelap di ruang persidangan yang duduk pada barisan depan. 

Assegaf mengatakan, para pengunjung pendukung Ba'asyir sudah datang lebih awal di pengadilanl, namun karena ruang sidang masih ditutup sehingga mereka tidak bisa masuk. Namun anehnya ketika ruang persidangan dibuka, di dalam ruang persidangan sudah duduk berbaris pengunjung di bagian paling depan.

"Siapa pengunjunmg gela itu? Apakah mereka petugas intel?" ucap Assegaf dalam nada bertanya, seraya meminta majelis hakim untuk menegak peraturan persidangan.

"Kami mohon tata tertib persidangan ditegakkan. Kami tadi datang lebih awal, seluruh ruang sidang ditutup. Kami tidak bisa masuk. Ketika kami coba melongok, kami melihat di deretan kursi depan sudah ada pengunjung," kata M Assegaf.