Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

THR 2021 Mulai Dibayar 10 Hari Kerja Sebelum Idul Fitri, Gaji ke-13 Jelang Tahun Ajaran Baru
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 30-04-2021 | 19:20 WIB
PP-THR-21.jpg Honda-Batam
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers terkait PP 63/2021 tentang THR di Malang, Kamis (29/4/2021). (Setkab RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021) kemarin.

"Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani," jelasnya, Kamis (29/4/2021) seperti dikutip laman Setkab RI.

Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

"Dan, bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," sambung Presiden.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

"Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," jelas Presiden.

Saat menyampaikan keterangan pers, Presiden didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Editor: Gokli