Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Buronan Kejati Pekanbaru

Satgas Intelejen Kejagung Tangkap Safei Matondang
Oleh : surya
Senin | 18-06-2012 | 16:14 WIB
pak_kapus.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman

JAKARTA, batamtoday - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan Kejati Pekanbaru, mantan Kepala Bidang (Kabid) Komersil Perum Bulog Riau Mohammad Safei Matondang, yang menjadi buronan kasus korupsi dalam Kerja sama Operasi pelaksanaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog Riau dengan PT Rezeki Cipta Illahi senilai Rp9,364 miliar.

Safeei ditangkap Tim Satgas Intelejen Kejagung pada Minggu (17/6) malam, di pelataran parkir rumah makan Padang tak jauh dari Lampu Merah, Pancoran, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Senin (18/6/2012), menyatakan Muhammad Safei Matondang ditangkap pada Minggu (17/6), pukul 20.10 WIB. 

"Penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1637k/ Pid.Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009. Saat ini, dia diinapkan di Rutan Kejagung," kata Jamintel. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman menambahkan, Safei diputus bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1637k/ Pid.Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009 lalu.

Safei terbukti melakukan tindakan korupsi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama operasi pengadaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.

Mantan Kabid Komersil Perum Bulog Riau didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Syarief Abdullah, Hendri Mairizal dan Zulbuchori melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian KSO pengadaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,364 miliar.

Syarief Abdullahm Hendri Mairizal dan Zulbuchori saat ini masih buron dan dalam pengejaran Tim Satgas Intelejen Kejagung. Sementara Safei diketahui buron sejak 3 Februari 2011, sebelumnya berdasarkan putusan MA, Safei dihukum pidana penjara selama lima tahun. Setelah sempat menginap di Rutan Salemba cabang Kejagung, tim Satgas Intelejen membawa Safei ke Pekanbaru untuk diserahkan ke Kejati Riau, Senin (18/06) pukul 12.30 WIB.