Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usut Penggunaan Alat Rapid Tes Bekas di KNIA, Polda Sumut Gali Keterangan Para Korban
Oleh : Redaksi
Rabu | 28-04-2021 | 14:52 WIB
A-ALAT-RAPID-BEKAS.jpg Honda-Batam
Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021). Penggerebekan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. (Foto: ANTARA/HO)

BATAMTODAY.COM, Medan - Polda Sumatera Utara masih terus mendalami dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas kepada para calon penumpang di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA), Deli Serdang.

Selain mengamankan 6 orang petugas pelaksana pemeriksaan rapid tes, pihak kepolisian juga memintai keterangan dari beberapa warga yang menjadi korban pemeriksaan rapid tes antigen yang menggunakan alat bekas tersebut.

"Ada beberapa orang pasien yang sudah kita mintai keterangan selain memintai keterangan dari 6 orang petugas yang diamankan dari salah satu ruangan di Bandara KNIA kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Hadi menjelaskan, penangkapan 6 petugas pemeriksa rapid tes antigen dilakukan di bandara KNIA pada Selasa sore (27/2021).

Selain mengamankan para petugas tersebut, mereka juga mengamankan barang bukti alat rapid tes bekas yang diduga digunakan untuk mengelabui para calon penumpang yang hendak terbang dari KNIA.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana UU kesehatan," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Sejumlah petugas pemeriksa rapid tes antigen di KNIA ditangkap polisi setelah ketahuan menggunakan alat bekas untuk memeriksa calon penumpang.

Modusnya adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang dengan menggunakan alat rapid tes bekas.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan investigasi terhadap oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnositika di Bandara Kualanamu tersebut.

Adil mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum petugas tersebut sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan. Ia bahkan menyebut tindakan itu termasuk pelanggaran berat.
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Adil mengatakan, Kimia Farma memiliki komitmen sebagai BUMN Farmasi terkemuka untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik dan lebih dekat kepada masyarakat.

"Serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Pada Selasa sore, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi membenarkan jika penggerebekan itu lokasinya ada di Bandara Kualanamu, Medan.

"Lokasinya di Bandara Kualanamu," kata Hadi Wahyudi kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (28/4/2021) pagi.

Alasan penggerebekan, ada dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.

"Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujar dia.

Dari penggrebekan itu, ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang diminta keterangannya.

Menurut dia, enam petugas medis itu sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Ia mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas. Dari situ penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.

Sumber: RMOL-Kompas
Editor: Dardani