Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25

Mendagri Minta Kebijakan Penangan Pandemi Covid-19 Pemda Paralel dan Simultan dengan Pemerintah Pusat
Oleh : Irawan
Selasa | 27-04-2021 | 08:52 WIB
emendagri_tito_akmalb.jpg Honda-Batam
Mendagri Tito Karnavian didampingi Dirjen Otda Akmal Malik dalam Peringatan Hari Otda ke-25 (Foto: Kemendagri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-25 menjadi ajang pemersatu pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dalam menghadapi tantangan bersama, yakni pandemi Covid-19.

Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kebijakan dalam penanganan pandemi, paralel dan dilakukan secara simultan.

"Tantangan otonomi daerah adalah bagaimana kebijakan pusat dan daerah ketika menghadapi masalah nasional, seperti Covid-19. Maka perlu harmonisasi dan simultanisasi kebijakan yang paralel antar pusat dan daerah," kata Mendagri.

Pandemi Covid-19 yang merupakan masalah nasional, bahkan global, menempatkan penganut asas demokrasi sistem desentralisasi melalui otonomi daerah, seperti Indonesia, pada posisi penetapan formulasi dan pelaksanaan kebijakan yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah.

Bahkan, Mendagri menyebut, keseriusan pemerintah pusat dalam mengendalikkan pandemi harus didukung pula oleh pemerintah daerah di semua tingkatan.

"Kita melihat pemerintah pusat saja bergerak dengan kecepatan penuh, dengan gas penuh, untuk menangani pandemi Covid-19, tidak akan pernah bisa sukses karena 50% mesin lain pemerintah ini ada pada pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota," tuturnya.

Dengan kata lain, dibutuhkan keseriusan dan kesungguhan semua pihak, dalam menuntaskan persoalan bersama, dalam penanganan Covid-19. 

"Kalau pemerintah provinsi, kabupaten/kota tidak serius, (tidak) bersungguh-sungguh, dalam penanganan Covid-19, maka masalah nasional ini tidak akan pernah bisa kita atasi dan kita tuntaskan. Di sini tantangannya," tuturnya.

Tantangan yang dihadapi, lanjut Mendagri, pemerintah daerah di seluruh tingkatan, harus satu frekuensi dalam memahami kebijakan yang diambil. Tujuannya, agar pada tataran implementasi, kebijakan pemerintah pusat dijabarkan dengan baik di tingkat daerah.

"Oleh karena itu saya minta, dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19, kebijakan pusat dapat benar-benar dijabarkan dan disamakan oleh daerah sesuai dengan karakter daerah masing-masing, itulah menjadi tantangan kita," tambahnya lagi.

Beri catatan
Dalam kesempatan ini, Mendagri Muhammad Tito Karnavian memberikan sejumlah catatan dalam peringatan Hari Otda ke-25. Mendagri menyebut, pelaksanaan sistem demokrasi yang diwarnai dengan desentralisasi, mengamanatkan sebagian kewenangan diberikan kepada daerah melalui pelaksanaan otonomi daerah.

"Itulah yang kita lakukan sekarang. Pada saat ini amat baik kalau kita melakukan evaluasi. Dimana saja kelebihan dan kekurangannya," kata Mendagri.

Mendagri mencatat, diantara kesuksesan pelaksanaan Otonomi Daerah yang kini berjalan adalah lahirnya daerah yang mencatatkan kesuksesan dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat.

Meski demikian, pihaknya tak menutup diri, masih banyak daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang rendah, yang memerlukan jiwa kewirausahaan dari kepala daerahnya untuk berinovasi dalam meningkatkan PAD-nya.

"Fakta menunjukkan, bahwa cukup banyak daerah berhasil dengan adanya Otonomi Daerah, membuat kapasitas fiskalnya baik, mampu mempercepat pembangunan," tuturnya.

Otonomi daerah juga memunculkan konsekuensi lahirnya Pemilihan Kepala Daerah secara langsung melalui mekanisme Pilkada. Dengan begitu, rakyat diberikan kewenangan langsung dalam memilih kepala daerahnya untuk mendapatkan pemimpin daerah yang memiliki legitimasi yang kuat. Meski demikian, evaluasi pelaksanaan Pilkada pun perlu dilakukan.

"Pilkada ini melahirkan fenomena baru, yaitu melahirkan pemimpin baru, yang cemerlang, tadinya tersembunyi, mungkin tidak bisa tercapai dengan sistem lain, seperti sentralisasi. Kita melihat dalam konteks otonomi daerah ini, melahirkan pemimpin baru di daerah, yang nanti bisa menjadi cikal bakal pemimpin nasional," tuturnya.

Sejak ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah, Pemerintah terus mengokohkan sistem desentralisasi, di antaranya melalui hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU tersebut, membagi urusan menjadi tiga bagian, yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 diharapkan menjadi momentum perbaikan pelaksanaan sistem desentarlisasi yang kini berjalan, dengan pembenahan dari berbagai sisi.

Hal itu dilakukan sebagaimana tujuan otonomi daerah sendiri, yakni untuk menciptakan daerah yang mandiri, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Editor: Surya