Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hariyanto Jalani Sidang Perdana

Terungkap! Pungli terhadap Dealer Mobil di Batam Berjalan Sejak Rustam Jadi Kadishub
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 20-04-2021 | 20:07 WIB
pungli-dealer.jpg Honda-Batam
Heriyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam saat ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejari Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Hariyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam, akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) sejak 2018 hingga 2020 terhadap dealer mobil di Batam.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Senin (19/4/2021).

"Kemarin (Senin), terdakwa Hariyanto sudah menjalani sidang perdana," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Batam, Yan Elhas Zeboea saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021) di Kantor Kejari Batam.

Yan menuturkan, sidang perdana atas terdakwa Hariyanto yang beragendakan pembacaan surat dakwaan sebenarnya sudah digelar beberapa waktu lalu. Namun terpaksa ditunda karena terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya.

Pada saat sidang (kemarin), kata dia, majelis hakim sudah sempat membacakan identitas terdakwa. Namun ketika hendak membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan pendampingan penasehat hukum terdakwa.

Majelis hakim, kata Yan, terpaksa melakukan penundaan sidang hanya untuk memastikan, apakah terdakwa akan didampingi penasehat hukum atau tidak, mengingat ancaman pidana terhadap terdakwa cukup tinggi.

"Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa sebenarnya sudah digelar minggu lalu. Tetapi karena adanya penundaan dari majelis hakim, maka baru kemarin (Senin) sidang pembacaan dakwaan digelar," terang Yan.

Yan menjelaskan dalam surat dakwan, kasus korupsi yang dilakukan terdakwa Hariyanto terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Batam.

Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Batam akhirnya menetapkan Hariyanto, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan Hariyanto adalah penerbitan SPJK (Surat Penetapan Jenis Kendaraan) yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), di mana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam," terang Yan.

Masih kata Yan, pungutan liar ini dilakukan terdakwa sejak Rustam Efendi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam. Uang yang dipungut dari masing-masing dealer sebesar Rp 850 ribu/SPJK.

Masih kata Yan, uang hasil pungutan dari masing-masing dealer sebesar Rp 850 ribu tersebut kemudian disetorkan ke Kepala Dinas perhubungan, Rustam Efendi sebesar Rp 500 ribu. Sementara sisanya untuk biaya operasional Dishub dan terdakwa Hariyanto.

"Total nilai kerugian dari tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 1,4 miliar dari penerbitan 2000-an lebih SPJK," tegasnya.

Dalam kasus ini, ungkap Yan, terdakwa Hariyanto didakwa telah melakukan tindak pidana pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannnya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, mereka yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan.

"Terdakwa Hariyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," tambah Yan.

Ia pun mengatakan, dalam persidangan terdakwa tidak menyatakan kebertan terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa sehingga dia dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

"Pihak mereka (terdakwa) tidak keberatan dengan surat dakwaan yang kami bacakan. Maka sidang berikutnya (pekan depan) akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya.

Editor: Gokli