Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Pemalsuan Surat, Pengacara Abdul Kadir Segera Diadili di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 19-04-2021 | 20:01 WIB
abdul-kadir.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Abdul Kadir, pengacara di Kota Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Kadir, mantan Ketua Peradi Batam, yang ditetapkan tersangka pemalsuan surat saat bertindak sebagai likuidator pada perseroan PT Sintai Industri Shipyard, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Abdul Kadir, kini ditahan di Rutan Polda Kepri, setelah berkas perkara dinyatakan P-21 dan dilakukan tahap II (pelimpahan barang bukti dan tersangka).

"Dilakukan penahanan setelah tahap II oleh penyidik Polda Kepri ke kejaksaan, beberapa hari lalu. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Kepri," ujar sumber di Kejari Batam, yang namanya tidak mau dipublikasikan, Senin (19/4/2021).

Masih kata sumber, perkara yang menjerat Abdul Kadir sebenarnya ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Namun, karena tempat kejadian perkara (locus delicti) di Batam, maka pelimpahan perkara dan proses tahap 2 dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam.

"Minggu lalu, Rabu (14/4/2021), penyidik kepolisan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap 2. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," sambungnya.

Penelusuran BATAMTODAY.COM di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, benar perkara tersebut sudah didaftarkan dengan nomor perkara 236/Pid.B/2021/PN Btm pada Kamis (15/4/2021) lalu.

Dalam surat dakwan yang dipubliskan di SIPP itu, Abdul Kadir diduga melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana dalam pasal Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan pidana yang dilakukan Abdul Kadir terjadi saat ditunjuk oleh sebagai Likuidator pada PT Sintai Industri Shipyard oleh Ethna Juna Sybi, mantan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard yang kini tengah menjalani proses hukum di PN Batam.

Editor: Gokli