Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim dan KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster ke Singapura
Oleh : Redaksi
Senin | 19-04-2021 | 08:36 WIB
lobster-bantenb.jpg Honda-Batam
Bareskrim-KKP gagalkan penyeundupan benih lobster ilegal (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Satgas Gakkum BBL Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Banten. Benih lobster itu akan dibawa ke Singapura.

Pengungkapan kasus itu terjadi di Kampung Ciero Gede, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten pada Jum'at (16/4/2021). Direktur Tipidter Bareskrim, Brigjen Pipit Rismanto, selaku Kasubsatgas Gakkum mengatakan, pengungkapan itu berawal adanya informasi transaksi ilegal baby lobster.

"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim lidik 1 Satgas BL yang dipimpin AKBP Wiwin Setiawan. Berdasarkan pendalaman atas informasi itu, diketahui penyelundupan ke Singapura akan menggunakan jalur darat melalui daerah Sumatera. Tim kemudian melaksanakan observasi dan pengamatan di lokasi yang dicurigai," kata Pipit Rismanto dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021).

"Setelah melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan, tim mencurigai 2 unit kendaraan roda empat. Kendaraan itu kemudian dibuntuti. Setelah itu, tim kemudian melakukan penyergapan terhadap 2 unit kendaraan roda empat itu," lanjutnya.

Dari 2 mobil yang diamankan, ada 20 dus yang berisi benih lobster. Jika ditotal ada 100 ribu benih lobster secara keseluruhan.

"2 unit kendaraan roda empat sedang membawa sekira 20 dus sterofoam kurang lebih berisi 100 ribu ekor Benih Bening Lobster," kata Pipin.

Pipin mengamankan satu orang sopir berinisial S. Sedangkan sopir lain, melarikan diri saat penangkapan dan saat ini masih dalam pencarian.

"Saat dilakukan penyergapan, 1 orang sopir dan 1 orang pengawalnya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang sopir berinisial S, warga Kelurahan Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan 2 orang yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran," ujarnya.

"Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda empat yang pada saat disergap berisi masing-masing 10 dus sterofoam Benih Bening Lobster," lanjut Pipin.

Kemudian benih lobster tersebut kini telah dilepasliarkan oleh BKIPM. Pipin menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman kasus ini.

"Ratusan ribu Benih Bening Lobster kemudian dilepasliarkan oleh BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di wilayah Serang, Banten, dengan kawalan personel Bareskrim. Kasus itu akan terus didalami guna kepentingan pengembangan. Hal itu dilakukan untuk mengungkap asal barang dan siapa saja yang terlibat," tuturnya.

Editor: Surya